TENGGARONG–Operasi pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Muara Jawa terus berlanjut. Dalam sehari pada Senin (16/9), anggota Polsek Muara Jawa membekuk tiga tersangka narkoba di lokasi berbeda. Sedikitnya, 26 poket sabu siap edar diamankan petugas.
Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Salman menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut menjadi target operasi anggota Unit Reskrim Polsek Muara Jawa lantaran namanya kerap disebut-sebut terlibat transaksi narkoba di Muara Jawa.
“Kami bentuk tim untuk menggelar operasi khusus menggulung para pemain narkoba di Muara Jawa. Makanya, kita fokus sekali atas kasus ini,” ungkap Anton Saman.
Ketiga tersangka itu adalah Mu (31), warga Jalan Muhammad Hatta; RT 16, Kelurahan Muara Jawa Tengah; Ba (31), warga Jalan Muhammad Hatta; RT 16, Kelurahan Muara Jawa Tengah; dan Rus (36), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa.
Untuk tersangka Mu, diamankan di Jalan Gang Padelo, RT 24, Kelurahan Muara Jawa Pesisir sekitar pukul 18.40 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu poket sabu, sendok takar klip pembungkus sabu hingga alat isap sabu. “Sabu kita temukan di dalam dompet yang disimpan di dalam baju gamis milik tersangka,” terangnya.
Sementara itu, untuk tersangka Ba, diamankan di rumahnya di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka diamankan 12 poket sabu serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok takar, alat isap sabu, klip pembungkus sabu, serta pipet sabu. “Tersangka ini diduga memang sebagai pengedar narkoba. Untuk sabu yang diamankan, ditemukan di dalam kotak rokok,” tambahnya.
Sedangkan tersangka Rus diamankan di Jalan Ahmad Yani, RT 11, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Rus juga ditengarai menjadi salah satu pengedar di Muara Jawa. Terbukti dengan diamankannya 13 poket sabu siap edar, serta satu timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
Selain itu, petugas mengamankan sendok takar, plastik pembungkus sabu serta empat buah kotak penyimpan sabu. “Jadi total yang diamankan dalam satu hari ada 26 poket. Salah satunya, perempuan berinisial Ba yang juga diamankan pada hari yang sama. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok barang haram tersebut ke Muara Jawa. Karena sudah sangat meresahkan,” imbuh kapolsek.
Akibat perbuatannya, polisi akan mengancam dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (qi/kri/k8)