MA Tolak Kasasi Jaksa, Alphad Syarif Bebas Murni dari Tuduhan Kasus Penipuan

- Selasa, 17 September 2019 | 23:50 WIB

SAMARINDA- Alphad Syarif, mantan Ketua DPRD Samarinda akhirnya bisa bernapas lega. Ya, kasus dugaan kasus penipuan yang sempat membelitnya kini makin terang. Alphad Syarif dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung dengan putusan bernomor 673 K/PID/2019 yang berisi menolak permohonan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Petikan putusan tingkat kasasi itu tertuang dalam website Mahkamah Agung. Sidang putusan kasasi di MA perkara tesebut dipimpin Ketua Majekis Hakim Margono, Gazalba Saleh dan Salman Luthan dan perkara dinyatakan telah putus pada 5 September lalu dengan amar putusan menolak permohonan kasasi jaksa.

Andi Asran Asiri, dari ARH Law Firm, penasehat hukum yang mendampingi Alphad Syarif membenarkan hal itu. “Saat ini sudah ada putusan Mahkamah Agung mengenai hasil permohonan kasasi, bahwa amar putusan ditolak. Artinya kasasi yang diajukan jaksa itu ditolak Mahkamah Agung," jelasnya Selasa (17/9) malam.

Dengan putusan ini, menurut Asran, bahwa tuduhan/laporan saudara Adam Malik dan dakwaan selama ini tidak terbukti dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selanjutnya, kata dia, terkait dengan tuduhan dan laporan saudara kepada kliennya, Asran menegaskan, akan mempertimbangkan langkah hukum secara pidana dan perdata. 

"Kalau secara pidana, mungkin akan dipertimbangkan melaporkan balik. Karena melaporkan seseorang yang berpotensi untuk dijatuhi hukuman. Sementara putusannya tidak terbukti sama sekali. Dan semua unsur yang yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti," tegas Asran.

Asran menambahkan, kliennya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 1039/PID.B/2019/PN Smd telah diputus dan dinyatakan bebas murni. "Diperkuat dengan ditolaknya kasasi, ini memperkuat putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Samarinda," tambahnya.

Bagaimana komentar Alphad Syarif ? Ditanya soal kasusnya ini, dia berkata menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer ARH. "Saya serahkan kepada pihak laywer untuk menindaklanjuti. Yaitu telah merugikan nama baik saya. Saya ikut apa kata lawyer. Dan terimakasih kepada seluruh keluarga, lawyer dan teman-teman termasuk wartawan," ucapnya.(pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X