Baru Dua Bulan Bebas, Ditangkap Lagi

- Selasa, 17 September 2019 | 17:20 WIB

TENGGARONG - Tim Alligator Polres Kukar membekuk terduga pelaku jambret dan curanmor yang kerap beraksi di daerah ini. Salah satu tersangka yang ditangkap ternyata baru bebas dari masa hukuman kasus yang sama di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Sena menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap, yaitu berinisial RT untuk tersangka curanmor sedangkan PA untuk kasus penjambretan. Rilis yang digelar Senin (16/9) diketahui RT merupakan residivis yang baru menyelesaikan masa hukuman di Kalsel, Juni 2019.

RT selama ini berdomisili di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Dia diamankan ketika memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di kawasan Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh pada (5/9) lalu.

“Tersangka ini juga pernah beraksi di Balikpapan tapi lebih banyak di Tenggarong. Jumlah TKP sementara sebanyak empat lokasi,” terang kasat.

Beberapa lokasi yang menjadi tempat tersangka beraksi di antaranya, jalan poros Maluhu, Gunung Belah, dan Jalan Stadion. Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memodifikasi kabel kontak sepeda motor agar bisa menyala.

Pengungkapan yang dipimpin Kanit Alligator Polres Kukar Ipda Sang Made Satria itu pun tak mendapat perlawanan dari tersangka. “Tersangka juga bisa beraksi saat di keramaian acara kuda lumping. Ada tiga kendaraan yang diamankan,” tambahnya.

Sementara tersangka PA diamankan pada Kamis (12/9). Dia seorang pelatih renang. PA yang kerap menyasar korban dari kalangan ibu-ibu itu pun sedikitnya sudah empat kali beraksi. Sejumlah barang bukti berupa ponsel berhasil diamankan petugas.

Lokasi tempat tersangka beraksi antara lain Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Lipan. “Target sasarannya adalah ibu-ibu saat membawa tas. Uang tunai yang didapat saat beraksi bisa Rp 1 juta hingga 1,5 juta,” tambahnya.

Tersangka RT akan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara sedangkan tersangka PA diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (qi/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X