Pemkab Akan Tanggung BPJS untuk PTT

- Selasa, 17 September 2019 | 17:17 WIB

TANA PASER - Iuran perbulan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pegawai non - PNS atau pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Paser yang selama ini belum tercover oleh pemerintah daerah, rencananya akan dibayarkan oleh Pemkab Paser layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Amir Faisol saat ditemui Kaltim Post. 

" Iya rencananya akan dicover. Namun saat ini kita bersama Bappeda tengah mendata jumlah seluruh PTT. Karena kita ketahui mereka masih sebagai peserta mandiri, sehingga pendataan yang benar sangat diperlukan agar tidak terdouble yang sudah menjadi peserta mandiri," kata Amir, kemarin (16/9). 

Ditanya apakah akan diambil melalui pemotongan gaji perbulan PTT, Amir menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) rencananya akan menganggarkan khusus di luar gaji perbulan yang diterima. Namun dia belum bisa menyebut berapa angka pastinya dan akan di kelas berapa nanti PTT akan dibayarkan. Dari data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser berjumlah 4.620 orang.  

Sebelumnya kepala BPJS Paser Noormini, disebutkannya saat ini PTT di Paser yang jumlahnya hampir 4 ribu pegawai, seharusnya mendapatkan fasilitas kelas II berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dari hasil beberapa kali rapat dengan Pemkab Paser, dia mengusulkan agar pemkab bisa mengalokasikan anggaran untuk PTT. Tapi kini masih terkendala ketersediaan anggaran.  

" Jika mengikuti Perpres, dianggarkan 3 persen dengan gaji standar UMK. Namun kita ketahui gaji PTT di sini belum mencapai UMK. Saat ini masih proses restrukturisasi data," ujar Noormini. 

Pada 2020 mendatang, yang sudah pasti iurannya ditanggung oleh negara ialah untuk kepala desa (kades) kades perangkat desa. Awalnya dialokasikan di APBD Perubahan melalui dana desa, namun belum siap. Jadi saat ini masih sebagai peserta mandiri. 

Untuk di Paser, Noormini menuturkan ada 42.083 jiwa yang belum tercover kesehatannya oleh BPJS Kesehatan. Sementara untuk peserta yang tercover ada 217.333 jiwa. Perubahan data terus terjadi karena adanya verifikasi ulang, baik itu ada warga yang pindah, meninggal maupun perubahan status sosialnya dari mandiri sebelumnya, kini ke perusahaan atau instansi.  

Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II, dan untuk iuran kelas III diusulkan sebesar Rp 42.000 dari Rp 25.500. (/jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X