RUU MD3 Disahkan, Pimpinan MPR Resmi Bertambah

- Selasa, 17 September 2019 | 16:30 WIB

JAKARTA– DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3). Dengan disahkannya perubahan aturan itu, maka pimpinan MPR akan bertambah sesuai dengan jumlah fraksi di parlemen.

Pengesahan revisi UUMD3 itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan kemarin (16/9). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu, semua anggota dewan yang datang sepakat dengan perubahan undang-undang itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengatakan, UUMD3 sangat penting dalam menjalankan demokrasi dan menyerap aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zaman. “Namun, ada beberapa hal yang tidak mengakomodasi hasil pemilu, maka dibutuhkan penyempurnaan,” terang dia saat menyampaikan laporannya di rapat tersebut.

Menurut dia, setelah dilakukan pembahasan di baleg, 10 fraksi sepakat dengan perubahan tersebut. Hanya satu pasal yang direvisi dalam undang-undang tersebut. Yaitu, Pasal 15. Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Revisi undang-undang yang sudah disepakati itu berbeda dengan draf yang diajukan DPR. Sebelumnya, Pasal 15 ayat (1) berbunyi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan 9 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Walaupun redaksinya tidak sama dengan pasal yang sudah disahkan, namun poinya sama, yaitu penambahan pimpinan MPR. Dengan pasal itu, maka pada periode mendatang jumlah pimpinan akan menjadi 10 orang. 9 orang dari DPR dan satu dari perwakilan DPD.

Sedangkan Pasal 427C yang sebelumnya berbunyi, ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 15 berlaku pada masa keanggotaan MPR hasil Pemilu 2019 ditiadakan. “Pasal 427C dihapus,” terangnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perubahan UU MD3 bertujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Selain itu, revisi juga dimaksudkan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut. "Menjaga keseimbangan antara penguatan sistem pemerintahan presidensil dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," katanya.

Terkait dengan membengkaknya anggaran, karena penambahan pimpinan MPR, Tjahjo mengatakan, soal anggaran bukan menjadi kewenangannya. Anggaran menjadi wewenang Kesekjenan MPR.  Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, penambahan pimpinan MPR adalah bentuk permainan kekuasaan yang dilakukan para elite, baik di legislatif maupun eksekutif. “Untung bagi elite, tapi buntung bagi rakyat,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin (16/9).

Jadi, rakyat lah yang jadi korban.

Pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengatakan, penambahan itu jelas akan membenahi keuangan negara. “Itu lah yang disebut alite untung,” jelasnya. Sebab, mereka akan mendapatkan banyak kemewahan, seperti fasilitas mobil dinas, rumah dinas, perjalanan dinas, dan fasilitas lainnya.

Tentu, lanjut dia, semua fasilitas tersebut membutuhkan anggaran cukup besar. Maka, kata dia, tidak heran jika mereka berebut ingin menjadi pimpinan MPR. Banyak kemewahan yang akan mereka nikmati. Rakyat hanya bisa mengelus dada. (lum)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X