Minta Tak Serahkan Mandat di Tengah Jalan

- Selasa, 17 September 2019 | 16:17 WIB

JAKARTA– Lima pimpinan KPK hasil pemilihan Komisi III DPR hadir dalam rapat paripurna, kemarin (16/9). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat memperkenalkan satu per satu pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Gufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar.

Kemarin, DPR pun mengesahkan lima komposisi pimpinan KPK baru yang terpilih melalui fit and proper test. ’’Kami minta pimpinan ini bekerja secara profesional, kredibel, dan tidak menyerahkan mandat di tengah jalan,” papar Fahri Hamzah.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III M Aziz Syamsuddin menyampaikan pihakanya sudah memilih lima nama sebagai pimpinan baru KPK. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Gufron. Kelima orang itu pun ikut hadir dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. ’’Telah diputuskan saudara Firli sebagai ketua KPK,” tuturnya saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna.

Aziz berharap, pimpinan komisi antirasuah yang baru bisa bekerja secara profesional dan kredibel. Mereka juga dituntut meningkatkan kinerja di bidang tindak pidana korupsi. Sebab, tantangan ke depan akan semakin berat. Setelah disahkan, kelima orang itu menyalami Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, dirinya mencatat apa yang disampaikan Firli saat fit and proper test di komisi bidang hukum. Ia pun meminta Firli melaksanakan apa yang pernah dia sampaikan. “Saya harap bisa benar-benar diwujudkan,” papar dia.

Sekjen PPP itu mengatakan, saat ini terjadi kegaduhan di gedung KPK. Ia meminta Firli menyikapinya kondisi tersebut secara bijaksana. Legislator asal Dapil Jawa Tengah itu meminta pimpinan KPK yang baru agar konsisten menjalankan tugasnya selama lima tahun mendatang. “Jangan sampai di tengah jalan menyerahkan mandat,” sindir Arsul.

Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, nama-nama komisioner KPK yang sudah disahkan akan dikirim ke Presiden Joko Widodo. Terkait pelantikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. Sesuai dengan masa jabatannya, komisioner KPK yang sekarang akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember mendatang.

Untuk merespon kondisi KPK sekarang, tutur dia, pelantikan pimpinan KPK yang baru tidak berlu dipercepat. Sebab, KPK sekarang masih berjalan normal, dan tidak ada yang terganggu. Soal beberapa komisioner yang menyerahkan mandat ke presiden, menurut dia, hal itu bentuk emosional sesaat. “Sudah lah, nanti akan kembali normal lagi,” terang politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Hendrawan mengatakan, apa yang dilakukan tiga komisioner KPK merupakan proses tawar menawar. Kadang-kadang aspirasi bisa disampaikan lebih jelas dengan cara-cara, seperti mundur, mogok atau aksi demonstrasi. Tapi, semuanya akan kembali seperti semula. ’’KPK bukan dalam kondisi darurat sekarang,” tutur dia.

Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis keraguan publik atas komposisi pimpinan KPK yang baru. Menurutnya, kritik publik tersebut adalah bentuk perhatian agar KPK terus berjalan on the track dalam pemberantasan korupsi. Dia bilang, keraguan publik bisa menjadi pemicu KPK jilid V untuk semakin bekerja ekstra. ’’Setiap periode KPK selalu diragukan masyarakat. Termasuk saat ini. Akan kami jawab keraguan ini dengan kinerja,” kata Alexander Marwata.

Disampaikan, sikap skeptis publik dinilainya sebagai sesuatu yang wajar. Keraguan publik itu, ujar dia, akan menjadi pelecut semangat untuk bekerja lebih baik.  Lebih jauh Alexander berharap kegaduhan dan pro-kontra di tengah masyarakat harus diakhiri. Menurutnya, pemilihan pimpinan KPK sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan. Setiap tahapan berlangsung transparan di semua tingkat. Mulai dari panitia seleksi (pansel), fit and proper test hingga pemilihan secara terbuka di komisi III DPR. ’’Saya kira masyarakat dan media juga memantau itu dengan sangat ketat. Semua berjalan terbuka,” paparnya.

Bagaimana dengan revisi UU KPK? Alexander Marwata mengungkapkan KPK sedang berkirim surat ke Komisi III DPR. Juga ke Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya akan bertanya terkait sejumlah pasal yang kini menjadi perhatian luas dari masyarakat. Pasal-pasal tersebut dinilai akan memperlemah kerja KPK. Salah satunya terkait keberadaan dewan pengawas (dewas) di pasal 12.

Alexander bilang, pihaknya ingin mendapat penjelasan soal kedudukan dewan pengawas. Apakah dewan pengawas akan menjadi atasan pimpinan KPK atau seperti apa. ’’Padahal jelas dalam UU KPK, bahwa penanggung jawab tertinggi ada di pimpinan KPK. Jelas itu,” katanya.

Keberadaan dewan pengawas juga rentan mereduksi pimpinan KPK. Bahkan bisa menimbulkan matahari kembar di tubuh lembaga antirasuah. Sebab fungsi dewan pengawas juga tergolong vital. Yaitu menjadi otoritas yang mengeluarkan izin penyidik dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. ’’Makanya kami mau penjelasan DPR seperti apa. Tapi kalau tugas dan wewenang dipisahkan dengan jelas, saya kira tidak sampai ada apa yang disebut matahari kembar itu,” ujar pria yang masih aktif menjabat pimpinan KPK itu. 

Tepisah, sempat menunda, Presiden Joko Widodo akhirnya merespon sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat akibat tidak puas dengan rencana revisi UU KPK. Jokowi mengatakan, dalam UU KPK, tidak diatur soal pengembalian mandate. ’’Mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi yang namanya mengembalikan mandat itu nggak ada,” ujarnya di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X