Pengawasan Penjualan Online Obat dan Kosmetik Longgar

- Selasa, 17 September 2019 | 15:57 WIB

JAKARTA - Perkembangan teknologi membuat peredaran obat dan kosmetik kian tak terbendung. Tinggal klik, obat dan kosmetik yang diinginkan sampai di rumah. Tapi, mirisnya, belum ada jaminan keamanan atas produk yang dibeli. 

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, e-commerce dan media sosial membuat orang dengan mudah mendapat sesuatu, termasuk kosmetik dan obat. Cara penjualannya pun sudah kian maju. Menawarkan di kolom komentar hingga endorse para artis untuk promosi. 

"Di akun saya misalnya. Isinya pemutih, pelangsing, terus pembesar," katanya disambut gelak tawa para tamu di acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta. 

Padahal, hampir 50 persen dari apa yang diiklankan oleh para public figure tersebut adalah ilegal. Tak jelas produksinya. Tidak jelas keamanannya.  "Tapi kalau online gini, siapa yang mengawasi? Kominfo kah? BPOM kah?" ungkapnya. 

Sayangnya, itu tak jadi soal untuk masyarakat. Mereka tetap berbelanja. Karena, para artis yang merekomendasikannya. Kemudian, bentuk kemasan lucu. Belum lagi urusan harga. Kadang, jauh lebih murah dibanding toko-toko biasa. 

Dede sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, penggunaan obat dan kosmetik ilegal tersebut bisa berdampak pada kesehatan. Karena itu, dia mendorong BPOM untuk bisa melakukan pengawasan ke ranah daring. 

Meski begitu, Dede paham jika posisi BPOM saat ini serba salah. Belum ada payung hukum yang bisa memfasilitasi mereka untuk menyentuh lebih dalam tentang penjualan lewat online ini. "Makanya kita siapkan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

Meski DPR masa jabatan 2014-2019 jelang purna tugas, Dede meyakinkan bahwa pembahasannya terus digelar. Apalagi, presiden sudah menurukan surat presiden (surpres) ke menteri kesehatan. "Di sisa waktu ini, kami akan terus berjuang," katanya. 

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sambil menunggu Undang-undang rampung, pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan kepala BPOM untuk pengawasan penjualan di media sosial. Dalam draftnya, makanan, obat, dan kosmetik yang dijual di e-commerce atau media sosial wajib memiliki izin edar dari BPOM. 

"Obat juga, serah terima dilakukan oleh apoteker. Tapi mungkin dengan sedikit tambahan-tambahan," ujarnya. Untuk pengawasan sementara, lanjut dia, pihaknya sudah memiliki cyber patrol yang bertugas mengawasi penjualan online dari produk kosmetik dan makanan. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X