Revisi UU KPK Dibahas Kilat, Dua Kali Rapat Langsung Setuju

- Selasa, 17 September 2019 | 15:49 WIB

JAKARTA– Kendati aksi protes muncul bertubi-tubi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Bahkan, hanya dalam waktu lima hari sejak Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat presiden (surpres), poin-poin revisi sudah disepakati.

Kesepakatan tersebut diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah dalam rapat yang berakhir tadi malam pukul 22.30. Poin-poin yang disepakati, antara lain, terkait dengan pembentukan dewan pengawas, izin penyadapan, ketentuan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyidik dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

”Mayoritas setuju dengan poin-poin revisi dan akan diproses lebih lanjut,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas tadi malam.

Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin. Dengan demikian, revisi UU KPK tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Berdasar jadwal dari Sekretariat Jenderal DPR, hari ini (17/9) berlangsung rapat paripurna. Namun, Supratman belum bisa memastikan revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna hari ini atau tidak. ”Agenda pengesahan belum. Lihat saja besok (hari ini, Red),” kelit dia.

Pembahasan revisi UU KPK terbilang sangat cepat. Baleg dan pemerintah hanya mengadakan dua kali rapat. Yakni, Kamis malam (12/9) dan tadi malam. Padahal, masih banyak RUU lain yang tak kunjung disahkan. Misalnya, RUU Pertanahan yang tak beres-beres selama tujuh tahun.

Meski demikian, Supratman mengatakan bahwa mayoritas fraksi setuju dengan revisi tersebut. Mulai PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, PAN, hingga Hanura. Sedangkan tiga fraksi lain masih memberikan pertimbangan. Yaitu, Gerindra, PKS, dan Demokrat. PKS, misalnya, memberikan catatan terkait dengan penyadapan KPK yang harus seizin dewan pengawas (dewas).

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan, dewas hanyalah pihak yang mengevaluasi penyadapan KPK. ”Fraksi PKS minta KPK bukan mendapatkan izin tertulis dari dewas. Tetapi KPK memberikan pemberitahuan tertulis ke dewan pengawas agar tugasnya berjalan lancar. Tinggal dewan pengawas akan melakukan evaluasi, monitoring, dan audit terhadap penyadapan yang dilakukan penyidk,” jelas Ledia. (mar/c11/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X