BALIKPAPAN- Miras tradisional CT (cap tikus) seberat 2,4 ton diamankan aparat Ditsabhara Polda Katim, kemarin (16/9) pagi. CT yang diangkut dengan truk bernopol DB 8787 QE dikemas dalam 30 kotak kayu ketika diamankan di atas feri yang sandar di Pelabuhan Kariangau Km 5, Balikpapan. Truk menyeberang dari Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk mengelabui petugas, CT dikemas dalam kotak kayu buah. Demi menyamarkan isi muatan, di bagian atas dimuati buah-buahan seperti melon dan alpukat.
Saat diamankan terlihat kemasan CT yang diolah rapi itu dimasukkan plastik panjang ukuran 1 meter. Kemasan plastik dibuat beberapa lapis agar lebih aman dan tidak bocor. Namun bau menyengat CT masih tetap tercium.
Polisi mengamankan RI (32), sopir truk pembawa CT yang mengaku membawa muatan dari Manado dan menyeberang lewat Palu.
“Saya nggak tahu isinya. Hanya tahunya buah. Cuma disuruh bawa truk ke Balikpapan. Saya berangkat hari Sabtu, ” ujar RI saat ditemui di Ditsabhara Polda Kaltim, Balikpapan.
Direktur Ditsabhara Polda Kaltim Kombes Pol Thofan menjelaskan, penangkapan CT 2,4 ton tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Masyarakat memberikan informasi, kami tindak lanjuti. Kami sangat berterima atas informasi ini. Sekali lagi masyarakat adalah mitra kita di lapangan setiap ada kejadian seperti ini,” ujarnya.
Soal hukuman bagi pengepul miras, ia menyebut semua ini kasusnya hanya tipiring. “Kita lihat bila di dalam prosesnya memberatkan. Tapi kalau tipiring hukumannya 6 bulan dan denda Rp 5 juta,” katanya. (gam/ms/k15)