Moratorium Sementara Penerbitan SKT

- Senin, 16 September 2019 | 13:26 WIB

PENAJAM- Ibu kota negara pindah ke Kaltim. Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sudah mengantisipasi munculnya spekulan. Salah satunya moratorium penerbitan surat keterangan tanah (SKT).

Kecamatan Sepaku di PPU jadi kandidat kuat lokasi pusat pemerintahan RI. Lurah Sepaku M Taufiq membenarkan soal moratorium atau penangguhan sementara SKT tersebut. Kebijakan itu dianggap jadi salah satu solusi mencegah terjadinya spekulan tanah.

Kondisi itu akhirnya berpengaruh pada proses penerbitan sertifikat lantaran SKT merupakan syarat wajib untuk permohonan legalitas kepemilikan tanah. “Jadi memang (penerbitan SKT) ditangguhkan dulu. Sesuai instruksi Pak Camat (Risman Abdul, camat Sepaku,” kata dia akhir pekan lalu.

Namun, untuk pengurusan SKT sebagai ketentuan program pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB), pihak kelurahan justru memberikan kemudahan. Pemutihan IMB itu merupakan program Bupati PPU Abdul Gafur Ma’sud untuk penataan bangunan. Lahan yang sudah memiliki bangunan, tapi belum memiliki segel dapat diprioritaskan. Dengan tenggat waktu, hingga akhir Desember 2019. 

“Ada 22 orang yang berkasnya sudah lengkap untuk pemutihan IMB. Sebab, kalau belum mengurus legalitas tanahnya, belum bisa bayar PBB (pajak bumi dan bangunan). Jadi khusus lahan yang ada bangunannya. Kalau lahan kosong, kami tidak terbitkan SKT-nya,” papar dia.

Mengenai harga lahan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Taufiq mengatakan, berdasar informasi yang dia dapat, masih belum menunjukkan kenaikan yang signifikan. Masih di bawah Rp 300 ribu per meternya.

Padahal, Selain Desa Bukit Raya dan Desa Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan salah satu wilayah yang lahannya sudah diidentifikasi tim gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim beberapa waktu lalu. “Itu isu (harga tanah) yang ramai di masyarakat,” imbuh dia.

Tim gabungan dari pemerintah pusat, kata Taufiq, sudah rampung mengidentifikasi dan inventarisasi lahan di Kelurahan Pemaluan pada Senin (9/9). Dia menyebut, kegiatan tersebut sudah dilakukan selama sepekan, sejak Senin (3/9).  

Kegiatan tersebut untuk memastikan kepemilikan lahan di Kecamatan Sepaku. Sebab, sebagian pemilik lahan merupakan warga luar PPU yang sedang tidak di tempat. “Pendataannya sampai perbatasan Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam. Setelah itu, tim melanjutkan ke Desa Bukit Raya di Sepaku,” urainya.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Raya Sunoto mengungkapkan, sejak Sepaku diumumkan sebagai calon ibu kota negara (IKN) baru, pada 26 Agustus, belum ada permohonan penerbitan SKT yang masuk ke mejanya. Lantaran, sebelumnya dia sudah mewanti-wanti warga untuk tidak gegabah menjual tanah.

“Saya langsung tegas. Harus hati-hati ketika menjual tanah. Harus sepengetahuan (pemerintah) desa. Sekarang dijual mahal. Tahu-tahu, ibu kota enggak jadi ke Sepaku, kan kasihan pembeli,” ketus dia.

Berbeda dengan pengurusan SKT untuk program pemutihan IMB. Pria ramah itu justru memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mengurus segel untuk program tersebut. Sudah ada 200 orang yang telah mengajukan permohonan SKT, sebagai syarat untuk mengikuti program pemutihan IMB tersebut. “Kayak orang antre raskin (beras miskin). Padahal program ini sampai akhir Desember 2019,” kelakar Sunoto.

Sementara itu, tim gabungan BPN RI dan BPN Kanwil Kaltim sudah menuntaskan kegiatannya pada Kamis (12/9). Tim tersebut melakukan identifikasi lahan sejak Senin (3/9). “Datanya sudah direkap. Sekarang mereka sudah pulang ke Jakarta,” beber Sunoto.

Dia menambahkan, mengenai harga lahan di Desa Bukit Raya, ungkap dia, harganya sudah melonjak sampai 500 persen. Sebelum Kecamatan Sepaku diumumkan sebagai calon IKN, harga tanah di Desa Bukit Raya berkisar Rp 200–250 ribu per meternya. Namun, kini telah meroket hingga Rp 1 juta per meter. “Bahkan ada yang melaporkan saya, tanahnya dijual Rp 1 miliar per hektare,” tuturnya.

Adapun, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim sudah berdampak ke warga yang mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) PPU. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (Kantah) PPU Suriani menilai, sebelum adanya pengumuman pemindahan IKN, loket pengurusan di Kantah PPU pada pukul 14.00 Wita sudah sepi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X