Cagar Alam Menghambat Pengembangan Pelabuhan Laut Pondong

- Senin, 16 September 2019 | 12:30 WIB

TANA PASER - Sejak isu calon ibu kota negara (IKN) ditetapkan di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), pengembangan infrastruktur di kawasan pelabuhan diperkirakan akan dilirik pemerintah pusat untuk distribusi barang. 

 Kendati jauh dari Balikpapan dan PPU, Pelabuhan Laut Pondong di Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro ini sayangnya belum bisa dimanfaatkan maksimal. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Amir Pangi mengatakan belum lama ini 45 Syahbandar di Indonesia dikumpulkan Dirjen Perhubungan Laut membahas terkait pengembangan pelabuhan. 

" Kita punya pelabuhan yang potensial, banyak fasilitas yang perlu ditingkatkan namun terkendala status Cagar Alam. Sehingga tidak bisa anggaran pemerintah masuk ke sini apalagi untuk operasional bongkar muat barang komersil. Padahal Kapal Pelni bisa bersandar di sini," ujar Amir belum lama ini. 

Kawasan Pelabuhan Laut Pondong seluas 15 hektare ini kata Amir lahannya sudah dihibahkan oleh Pemkab Paser, namun status nya masih menunggu Enclave atau bebas dari Cagar Alam. Pelabuhan di kawasan Teluk Adang tersebut selama ini hanya dilewati Kapal Bongkar Muat Crude Palm Oil (CPO) atau sawit dan Batu Bara yang masuk ke daerah retribusinya. Belum untuk bongkar muat bahan sembako maupun peti kemas. 

Pada akhir 2018 lalu, Ketua Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Idris mengatakan sebanyak 8.124 sertifikat tanah di Kabupaten Paser yang masuk kawasa cagar alam status statusnya bermasalah.  

Kawasan Teluk Apar ditetapkan sebagai cagar alam pada Tahun 1993 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 86 / KPTS-II / 1993. Sedangkan Kawasan Teluk Adang disahkan sebagai cagar alam dua tahun setelahnya, oleh Dirjen Inventarisasi Tata Guna Hutan.  

" Banyak masyarakat tidak hanya di Paser yang merasa dirugikan atas status cagar alam ini. Ribuan sertifikat dan lahan warga tak berlaku karena belum lepasnya status kawasan cagar alam yang hanya bisa dilepaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar anggota DPD periode 2014 - 2019 asal Kaltim itu. 

Masyarakat Paser yang berada di kawasan Teluk Apar dan Teluk Adang berharap enclave segera disetujui. Hasil tata batas lahan yang akan di-enclave pun sudah diteruskan ke kementerian terkait. Paser sudah mengusulkan 24 ribu hektare tanah objek reforma agraria (tora) agar tanah yang masih berstatus quo di atas cagar alam bisa mendapatkan hak, seperti tanah umum lainnya. Termasuk di kawasan Pelabuhan Pondong. (/jib)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X