TANA PASER - Pelanggaran selama Operasi Patuh Mahakam 2019 di wilayah hukum Polres Paser, menjaring sebanyak 873 kendaraan roda dua dan 157 roda empat. Data ini disampaikan Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Lantas AKP Donny Dwija Romansa, pasca berakhirnya operasi yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 11 September lalu.
" Total ada 1.030 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Ada 342 pengendara tanpa helm, 217 pengendara melawan arus, dan 164 pengendara di bawah umur," ujar Donny.
Mantan Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Km 51 Bukit Suharto, Ditlantas Polda Kaltim itu menyebut ada 496 pengendara yang mendapat sanksi berupa teguran. Dari data sesuai profesi, ada 611 pekerja swasta, 228 pelajar dan mahasiswa, dan 44 PNS serta lain lain yang terjaring selama razia.
Dari data ini, Donny menyayangkan minimnya kesadaran keselamatan berlalu-lintas warga Bumi Daya Taka. Mulai dari kelengkapan surat kendaraan, kelengkapan keamanan kendaraan hingga kesadaran akan rambu-rambu. Ada dua metode razia polres kali ini, pertama dengan metode hunting sistem yakni patroli keliling, dan kedua metode stasioner, atau menetap di satu titik. Pelanggaran yang banyak salah satunya ketidakpatuhan pengendara terkait rambu, khususnya tikungan di lampu merah yang banyak diterobos. (/jib)