BALIKPAPAN - Raksasa jalanan melintas menyisir poros Balikpapan-Samarinda (Balsam). Arus kendaraan, Sabtu (14/9) sekitar pukul 14.00 Wita padat merayap di poros ini. Siang itu arus kendaraan padat. Libur akhir pekan.
Ada tiga truk trailer mengangkut truk hauling. Jarak mereka berjauhan. Sekitar 2 kilometer. Selain karena arus lalu lintas ramai, trailer melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam.
Karena ukuran lebar, otomatis memakan sedikit jalur dari arah Samarinda menuju Balikpapan. Ketika berpapasan, khususnya jalanan menikung, salah satu kendaraan wajib mengalah. Sebab, kalau adu banteng bisa celaka.
Di Balikpapan, kecelakaan melibatkan mobil beban atau truk kerap terjadi. Mayoritas lokasi kejadiannya di jalanan menanjak dan turunan. Salah satu penyebabnya, saat melaju dalam turunan, truk masih pada posisi gigi empat (persneling).
Hal itu memperkuat dugaan bahwa sopir truk tidak memahami medan serta kurang kompeten. Tak hanya itu, buku kir kendaraan mati sejak 2015.
Sementara itu, terkait jam edar truk, Balikpapan punya Perwali No 60/2016. Namun, perwali tersebut masih kerap dilanggar. Dinas Perhubangan (Dishub) Balikpapan dalam posisi serbasalah.
Sebab, kewenangan untuk penindakan ada pada kepolisian. Dishub baru bisa menindak jika menggelar operasi atau razia bersama polisi.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) 60/2016 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Truk dan Alat Berat, truk berukuran 40 feet dilarang melintas di jalanan utama Balikpapan pada pukul 06.00–21.00 Wita. Hanya boleh pada pukul 21.01–05.59 Wita.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebut, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada semua instansi khususnya jasa transportasi. Perusahaan wajib patuh terhadap perwali.
Termasuk memerhatikan kondisi kendaraan. Mulai ban, kapasitas muatan, pengecekan rem, hingga kesehatan sopir. “Geografis Balikpapan berbukit. Jadi, banyak jalan menanjak. Kalau aturan dilanggar, kecelakaan akan menimpa diri atau pengendara lain,” bebernya.
Dikatakan, selain razia, pihaknya melakukan sosialisasi dengan pemangku kepentingan dan koordinasi dengan Dishub. Meski dalam perjalanannya, dia mengaku, masih banyak sopir truk menyalahi aturan.
“Memberi tilang sebenarnya bukan solusi. Jadi, harus ada kesadaran dari perusahaan maupun sopir truk,” ungkapnya.
Diketahui, banyak tanjakan bertebaran di jalan-jalan Balikpapan. Kondisi itu kerap menjadi momok bagi pengendara. Tak terhitung sudah insiden kecelakaan kendaraan, khususnya truk-truk besar.
Misal, di tanjakan Muara Rapak, tanjakan depan Diler Mazda dan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Jalan MT Haryono. Tanjakan itu merupakan langganan lokasi kecelakaan.(aim/kri/k16)