Mantan Pastor Divonis 30 Tahun Penjara

- Senin, 16 September 2019 | 10:51 WIB

Mantan pastor di New Mexico, Amerika Serikat, Arthur Perrault dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang putra altar, 28 tahun lalu. 

"Ada beberapa tindakan yang lebih mengerikan daripada pelecehan seksual jangka panjang terhadap seorang anak," kata Jaksa Agung AS John Anderson dalam pernyataan yang dilansir Reuters, Jumat (13/9). 

Perrault yang kini berusia 81 tahun adalah mantan imam Katolik Roma dan pensiunan Angkatan Udara AS berpangkat kolonel. Dia terbukti berkali-kali melakukan pelecehan dan kontak seksual terhadap seorang anak di Pangkalan Udara Kirtland, Albuquerque, antara 1991-1992.

 Korban, yang sekarang sudah dewasa, bersaksi di persidangan bahwa Perrault sangat dekat dengannya ketika dia berusia 9 tahun. Pastor cabul itu menghujani korban dengan hadiah dan mengajak bertamasya sebelum melakukan aksi bejatnya.

 Pada 1992, Perrault melarikan diri setelah tindakan kriminalnya diketahui publik. Dia baru berhasil ditangkap 25 tahun kemudian di Maroko.

 Di bawah hukum federal, terdakwa yang dihukum harus menjalani hukuman setidaknya 85 persen dari masa hukuman. Artinya, Perrault kemungkinan mati di penjara. (ant/dil/int/abi2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X