AKSI pencurian mobil yang membuat geger warga Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, akhirnya terungkap. Anggota kepolisian setempat membekuk pelakunya. Yakni Mi (28), warga Desa Hampar Raya, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Usut punya usut, ternyata pelaku pernah bertetangga dengan korban.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari menjelaskan, peristiwa bermula Sabtu (7/9) lalu sekitar pukul 04.30 Wita, Damanhuri, pemilik mobil hendak berangkat salat Subuh ke masjid. Dia terkejut ketika melihat Suzuki Katana KT 1900 BI yang diparkir di garasi rumah lenyap.
Damanhuri coba mengecek roda empat miliknya itu ke rumah saudaranya. Namun, tetap tak ditemukan. Melapor kepada polisi pun jalan terakhir yang diambil. Dari laporannya kepada petugas, kondisi kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) memang tertinggal dalam mobil.
Unit Reskrim Polsek Kota Bangun cepat melakukan penyelidikan. Petugas mendapat petunjuk terkait dugaan pelaku. Arahnya menuju kepada seseorang yang pernah menyewa di dekat rumah korban. Kecurigaan polisi semakin kuat lantaran warga berinisial Mi itu tak lagi tinggal di rumah tersebut.
“Kecurigaan petugas sangat kuat sekali. Dia (Mi) pelakunya. Petugas juga menelusuri keberadaan pelaku yang sudah menghilang bersamaan dengan hilangnya mobil korban,” terang perwira balok tiga tersebut. Dari hasil penelusuran, petugas meringkus pelaku di Kabupaten Balangan, Kalsel. Termasuk mobil milik Damanhuri yang diambil Sabtu dini hari itu. Tersangka tak berkutik atas perbuatannya setelah mobil ditemukan polisi bersama tersangka.
“Sudah berganti nomor pelat kendaraan serta warna bodi, pelaku hendak menyamarkan mobil curiannya itu,” tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut kapolsek, pihaknya masih berupaya melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Baik motif maupun modus yang dilakukan. Analisis sementara, aksi tersebut berlangsung mulus lantaran kunci kendaraan melekat pada mobil. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (qi/dra2/k16)