Kakak-Adik Begal Bersama

- Jumat, 13 September 2019 | 22:18 WIB

DI bawah kendali alkohol, Mahendra Saputra (21) beringas. Sementara kakak kandungnya, Junaidi (25), mampu lincah di atas aspal. Keduanya beraksi sebagai penjahat jalanan. Keduanya memang sudah sejak 14 Agustus lalu berstatus tersangka Polsek Samarinda Seberang. Namun, Kamis (12/9) dibeberkan kembali.

Hal itu lantaran sejak Selasa (10/9) lalu, polisi juga meringkus Mapiasse (48) dan Arifin (48), yang memiliki peran sebagai penadah curian kakak-beradik itu. “Keduanya kami ringkus di kawasan Sempaja, Samarinda Utara. Posisinya tidak berjauhan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa.

Jika dalam pemeriksaan penyidik Polsek Samarinda Seberang mengaku sebanyak 20 kali beraksi jambret, dan sekali mencuri motor, ada tambahan lokasi lain. “Jalan P Suryanata, Sungai Kunjang, dan Samarinda Kota,” ucap perwira balok tiga itu.

Berdasarkan penuturan Arifin, dia memang sehari-harinya bekerja sebagai penjual emas. “Dia datang tawarkan itu (emas),” ujarnya. Tegas Damus, dari empat TKP tersebut, kakak-beradik itu berhasil menggondol emas gelang dan cincin seberat 100 gram. “Kerugian korban mencapai Rp 80 juta,” timpal Damus.

Dijelaskan eks kasat reskrim Polres Kukar itu bahwa, modusnya terbilang sadis. Pelaku nekat melukai korbannya menggunakan pisau cutter. Seperti Titin Verawaty yang pernah menjadi korban di Jalan Pangeran Suryanata, Rabu (24/7).

Dia dengan anaknya tiba-tiba diserempet. Tas yang berisi barang berharga dirampas. Siku kanan tangannya pun mengalami luka robek karena disayat pelaku. “Mahendra jadi eksekutor, Junaidi jadi joki motor,” jelasnya. 

Dari pengakuan kakak-beradik tersebut, sebelum melakukan aksi, mereka menenggak minuman beralkohol. "Kami minum dulu, makanya berani sampai sayat orang," ucap kemarin.

Barang bukti satu Suzuki Satria FU dan cutter.  Sedangkan dari tangan Mapiasse berupa handphone (HP) dan uang Rp 385 ribu.

Dilanjutkan Arifin, emas 45 gram yang dibeli dari tangan pelaku dihargai Rp 18,5 juta. Totalnya 45 gram dari satu gelang dan dua cincin.

Kini, Junaidi dan Mahendra terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk Mapiasse dan Arifin terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan badan selama empat tahun. (*/dad/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X