Lima Santriwati Dicabuli Oknum Polisi

- Jumat, 13 September 2019 | 10:14 WIB

BALIKPAPAN–Miris. Seorang oknum polisi di Polda Kaltim berinisial EA diduga menjadi pelaku pencabulan. Korbannya lima santriwati yang berstatus pelajar SD. Yang biasa mengaji di rumah pelaku di kawasan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.

Informasi yang dihimpun Kaltim Post, kasus ini terkuak pada Minggu (8/9). Ketua RT setempat, Nasrudin menerima laporan dari salah satu orangtua korban bahwa sang anak mendapat tindakan tak senonoh dari pelaku.

"Saya kaget. Begitu saya konfirmasi ke si anak (korban), ternyata pernah dicabuli. Dan bukan hanya satu orang korbannya," ujar Nasrudin, (12/9). Menindaklanjuti laporan ini, pada Senin (9/9), Nasrudin bersama orangtua korban mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Balikpapan.

Selebihnya dia menyerahkan kasus ini untuk ditangani pihak berwenang. "Saya minta kasus ini ditindaklanjuti," katanya. Dia mengaku tak menyangka tindakan bejat terduga pelaku. Sebab, selama ini pelaku merupakan guru mengaji yang dipandang masyarakat sekitar. Pun merasa kecewa karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. "Saya ingin warga saya dilindungi. Karena ada ketakutan-ketakutan khususnya dari pihak korban," kata dia.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan Esti Santi Pratiwi membenarkan dugaan kasus pencabulan ini.

Pada 9 September, pihaknya menerima laporan dari lima orangtua korban. Pada hari yang sama, pihaknya langsung melakukan asesmen. "Kami minta psikolog untuk mengambil keterangan anak. Terpisah dari orangtuanya dulu," kata Esti. Dari asesmen, diambil kesimpulan sementara jika lima anak telah mendapat perlakuan cabul dari oknum guru mengaji mereka.

Mereka berinisial SN (10), IM (12), NA (9), SA (7), dan KI (11). Para korban mendapat perlakuan tidak senonoh dengan diperlihatkan alat kelamin pelaku. Lalu diminta oleh pelaku untuk memegangnya. “Untuk sementara kami menyimpulkan telah terjadi tindak pencabulan terhadap lima anak ini," tegas Esti.

Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini. Setelah asesment, UPTD PPA melalui pengacara mereka langsung membuat laporan polisi ke Polres Balikpapan. Lantaran terduga pelaku diketahui bertugas di Polda Kaltim, penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Polda Kaltim.

"Laporan sudah kami lakukan. Hari ini (kemarin) kami sudah mengambil keterangan dari orangtua korban," ucapnya.

Terkait kronologis kejadian, Esti menyebut dari keterangan para korban, tindakan terduga pelaku terjadi sebelum Mei atau saat Ramadan. Korban setelah aktivitas mengaji dipanggil pelaku. Lalu terjadilah perbuatan cabul pelaku. "Korban ini diimingi uang jajan. Nilainya bervariasi. Paling besar Rp 20 ribu," ungkapnya.

Untuk perbuatan terduga pelaku, para korban rata-rata pernah mendapat perlakuan cabul lebih dari sekali. Bahkan seorang korban mengaku telah lima kali dicabuli. Bahkan seorang di antaranya pernah diajak pelaku ke sebuah hotel berbintang. Untuk kemungkinan apakah ada korban lainnya, dia berharap tidak ada. "Mengingat cukup banyak santri yang diajari pelaku," ungkapnya.

Terpisah, Kanit Unit PPA Polres Balikpapan Aipda Kusmanto saat dihubungi media menyebut telah menerima laporan kasus ini. Namun, karena terduga pelaku berdinas di Polda Kaltim, berkasnya dilimpahkan ke Propam Polda Kaltim. "Penanganan di Polda Kaltim," singkat Kusmanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Nanti kami cek dulu, sejauh mana proses hukum terduga,” ungkapnya. Menurutnya, Polri tentu tidak akan menoleransi jika ada anggotanya yang menyakiti masyarakat hingga melakukan pidana.

“Jika terbukti, ada tiga sanksi bakal dijatuhkan sesuai perbuatannya. Mulai teguran hingga pencopotan dari anggota Polri,” urainya. Lanjut dia, masyarakat sebagai pengontrol kinerja kepolisian diharapkan dapat memberikan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Diketahui, pada 2018 ada 184 personel jajaran Polda Kaltim terlibat pelanggaran. Mulai kode etik 34 orang, terlibat tindak pidana 9 orang, dan pelanggaran disiplin 141 orang.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X