OTT Hakim Asal Balikpapan Berlanjut, Bergulir ke Samarinda

- Kamis, 12 September 2019 | 14:45 WIB

SAMARINDAMasih ingat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, 4 Mei 2019? Lembaga antirasuah itu baru saja melimpahkan berkas dari kasus suap itu ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (10/9).

Dengan begitu, kasus yang menyeret tiga tersangka itu pun dipastikan bakal bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, pekan depan. “Jadwal sidangnya pekan depan. Pada 18 September,” ucap Juru Bicara Pengadilan Tipikor Samarinda Abdul Rahman Karim ketika dikonfirmasi media ini.

Komposisi pengadil untuk memeriksa perkara itu pun sudah ditunjuk. Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini langsung diemban Wakil Ketua PN Samarinda Agung Sulistiyono. Rahman, begitu dia disapa, menjadi anggota majelis hakim bersama Arwin Kusumanta, dalam perkara yang menyeret Kayat, Jhonson Siburian, dan Sudarman itu.

Berkas dari kasus suap di PN Balikpapan itu terbagi dua. Kayat dalam satu berkas sendiri dan teregistrasi dalam berkas perkara bernomor 23/Pid.sus-TPK/2019/PN Smr. Sementara Jhonson Siburian dan Sudarman dalam satu berkas bernomor 24/Pid.sus-TPK/2019/PN Smr.

Masih dalam berkas itu pula, dipaparkan Rahman, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa keduanya dengan pasal alternatif. Kayat disangkakan Pasal 12 Huruf c UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan kesatu dan Pasal 11 UU 20/2001 dalam dakwaan kedua. Sementara itu, Jhonson Siburian dan Sudarman disangkakan Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor di dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Tipikor dalam dakwaan kedua.

Ketiga tersangka ini ditengarai mendagangkan putusan perkara sengketa lahan dua pengembang atas lahan seluas 65.449 meter persegi di Jalan Sepinggan Baru, RT 57, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Selain perkara perdata ini, kasus lahan itu bermuara juga ke ranah pidana dan menyeret Sudarman jadi terdakwa dan berakhir dengan vonis bebas.

Dari perkara itu, Kayat meminta Rp 800 juta ke Sudarman dan disanggupi Rp 200 juta. Besel itu terbagi menjadi dua kali dan ketika KPK menciduk pemberian kompensasi. Rp 100 juta ditemukan di kantor Jhonson Siburian dan sisanya di dalam mobil Hakim Kayat. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X