Saudi Resmi Cabutan Biaya Visa Progresif Umrah

- Kamis, 12 September 2019 | 14:12 WIB

JAKARTA– Simpang siur kabar penghapusan biaya visa progresif umrah terjawab sudah. Pemerintah Arab Saudi resmi meniadakan biaya tambahan bagi jamaah yang ingin umrah kesekian kali itu. Pengumuman disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa (10/9) petang waktu Arab Saudi.

”Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mencabut aturan tersebut,” ujar Konjen RI di Jeddah Hery Sarifudin saat dikonfirmasi, kemarin (11/9).

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menambahkan, bersamaan dengan pencabutan visa progressif tersebut, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pembuatan visa umrah.  Yang meliputi, Electronic (e-Visa) Processsing Fee sebesar SAR93,19, Basic Ground Services SAR105, dan Government Fee SAR300. Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

”Totalnya menjadi SAR498,19 (sekitar Rp 1,86 juta, red),” tutur Endang. Hal ini juga meluruskan informasi sebelumnya, bahwa kebijakan bukan mengurangi besaran tariff visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300. ”Tapi, mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru,” sambungnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengamini. Dia menjelaskan, dengan ketentuan ini, maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR2000 atau sekitar Rp 7,6 juta bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. ”Namun, seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya SAR300. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tentu perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional. Terkait hal tersebut Arfi mewanti-wanti agar PPIU tidak menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut.

”Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta rupiah,” ungkapnya. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan.

Kebijakan visa progressif bagi jemaah umrah ini telah diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6juta. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X