Anggaran BPJS Tertahan, Tidak Dapat Digunakan karena Belum Perbarui Data

- Kamis, 12 September 2019 | 10:15 WIB

Belum ada pembaruan data penerima bantuan, dana yang tersedia pun tidak dapat digunakan. Padahal, pemerintah pusat menargetkan seluruh penduduk menjadi peserta BPJS Kesehatan tahun ini.

 

SEKDA Kutim Irawansyah berbincang dengan harian ini. Dia mengungkapkan, saat ini data yang ada belum update. Jadi, dana pokok yang mencapai Rp 2,7 miliar belum bisa digunakan.

"Pajak rokok sekarang sudah menganggarkan. Tapi data orang-orang penerima BPJS tidak jelas. Saya minta Diskes, Disdukcapil, dan Dissos tolong update data," ujarnya saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya penerima bantuan, lanjut Sekda, data TK2D berantakan. Dia berharap, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menginventarisasi, agar BPJS dapat mem-backup seluruh pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Kutim. "Supaya data yang berkaitan dengan penerima bantuan lengkap,” sambungnya. BPKAD juga harus mendata lantaran penerima BPJS TK2D belum jelas. Sekarang baru terserap sekitar 78 persen, sedangkan pusat berharap mencapai 95 persen. “Harapannya 2020 bisa selesai semua," katanya.

Sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Kutim Ika menjelaskan, saat ini, TK2D yang terdaftar baru 3.774 dari 7.426 orang. Data itu bersumber dari BKPP Juni 2019. Sehingga masih ada 3.652 orang yang belum terdaftar sebagai pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). "Yang belum sebab karena data belum masuk. Jadi, kami akan mengerti data TK2D sebagai PPNPN bila data sudah diserahkan dari BKPP ke pihak BPJS Kesehatan lengkap dengan NIK masing-masing TK2D. Bila tidak ada NIK kami kesulitan mengecek," terang dia.

Meski begitu, NIK bukan salah satu syarat utama untuk menjadi peserta PPNPN. Hanya ada syarat lain bila pegawai TK2D pernah terdaftar sebagai peserta mandiri dan ada tunggakan iuran, sebelum dialihkan harus melunasi tagihan terlebih dahulu.

"Setelah data diserahkan ke pihak BPJS Kesehatan, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi. Terkadang ada TK2D yang terdaftar segmen JKN tapi dari segmen mandiri, PBI APBN dan PBI APBD," jelasnya.

Menurut dia, sesuai Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja wajib didaftarkan sebagai pekerja PPNPN. "Sesuai regulasi, harusnya semua TK2D didaftarkan. Tetapi itu dapat dipastikan kembali terkait dengan ketersediaan anggaran pemerintah," tutupnya. (*/la/*/dra2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X