KAPOK..!! Lima Terdakwa Terima Perkara Sabu-Sabu 7 Kg Divonis Seumur Hidup

- Kamis, 12 September 2019 | 10:14 WIB

TANJUNG REDEB–Penjatuhan vonis kurungan seumur hidup terhadap lima terdakwa penyelundupan sabu-sabu 7 kilogram, dipastikan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Masa waktu tujuh hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pada Selasa (3/9), tidak dimanfaatkan lima terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan penasihat hukum lima terdakwa Abdulah, kliennya Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles, menyebut menerima vonis seumur hidup itu untuk dijalani. “Sikap ini kami ambil berdasarkan persetujuan dari lima terdakwa,” katanya, kemarin (11/9).

Abdullah juga mengaku tidak menerima adanya sikap dari JPU untuk mengambil upaya hukum banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Jakaria mengatakan, terdakwa tidak mengajukan banding. Pihaknya juga mengambil langkah serupa. “Benar, kami juga menerima (vonis hakim), pihak terdakwa sepakat tidak memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim,” katanya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Andi Hardiansyah menerangkan, kelima terdakwa maupun JPU sudah menerima vonis dalam perkara sabu-sabu 7 kilogram tersebut. Maka, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan begitu, lima terdakwa telah meningkat statusnya menjadi terpidana.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, sesuai amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Tanjung Redeb, Selasa (3/9) lalu.

Sebelum dijatuhkan hukuman, disampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Barang yang ditemukan juga sangatlah besar. 

“Maka, mengadili terdakwa Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing seumur hidup,” ucap majelis. (mar/udi/*/dra2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X