Capim Kompak Setuju Revisi UU KPK

- Kamis, 12 September 2019 | 10:06 WIB

JAKARTA– Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK berlangsung di ruang komisi III DPR, kemarin (11/9). Secara bergantian lima capim mengikuti fit and proper test dengan dipanel seluruh anggota. Sampai pukul 22.00 tadi malam, rangkaian tersebut masih berlangsung. 

Secara berurutan, lima capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara.

Adapun lima capim lainnya dijadwalkan mengikuti fit and proper test dilanjutkan hari ini (12/9). Mereka adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya. 

Para capim kemarin menjabarkan hasil pandangannya. Nawawi Pomolango adalah capim pertama yang mendapat giliran. Dalam paparannya, pria yang kini menjabat hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, itu banyak menyampaikan kritik bertubi-tubi ke institusi KPK. 

Menurutnya, kinerja KPK saat ini seperti orang yang berolahraga dengan Treadmill. "Kalau dari jauh, kita lihat orang di treadmill itu seperti lari kencang, tapi sesungguhnya hanya jalan di tempat," ujar Nawawi.  Bahkan dia menganalogikan kinerja KPK bak orang yang pulang larut malam dari aktivitas dunia malam. "Seperti orang baru pulang  dugem. Sempoyongan," ujarnya. 

Saat ini, papar dia, KPK sebagai institusi merasa telah menjadi lembaga paling hebat. Khususnya dalam pemberantasan korupsi. Sehingga lembaga superbodi itu berjalan dengan program dan kewenangan sendiri. Tanpa melibatkan lembaga lain. "Seolah tanpa diatur undang-undang," katanya. 

Padahal, tambah dia, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, disebutkan bahwa pencegahan korupsi diberikan ke empat lembaga. Selain KPK ada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemendagri dan KemenPAN RB. Salah satu perintah Perpres itu meminta KPK sebagai sekretariat nasional pencegahan korupsi. "Di mana sekarang ada sekretariat nasional pencegahan korupsi. Coba dicek. Tidak ada itu," tegasnya. 

Nawawi menyampaikan dirinya mendukung sejumlah draf revisi UU KPK.  Di antaranya yang disetujui adalah pemberian kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Alasannya karena sesuai dengan azas kepastian hukum. "Semua negara mengatur soal SP3," imbuhnya. 

Nawawi juga mengaku setuju bahwa penyadapan oleh KPK harus diawasi. Nah, pembentukan Dewan Pengawas KPK, kata dia, dapat berwenang memberikan izin penyadapan atas sebuah perkara yang ditangani penyidik. Dia menilai ketentuan itu bukan barang baru di dalam penegakan hukum. "Dengan catatan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan saat masuk tahap penyidikan. Bukan penyelidikan," papar pria yang 30 tahun menjadi hakim itu.  

Lebih jauh disampaikan, Nawawi mengkritik keberadaan wadah pegawai KPK yang dinilai tak sesuai dengan konsep lembaga kenegaraan Republik Indonesia. Dia lantas setuju dengan poin draf revisi UU KPK soal pegawai KPK dimasukkan dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). "Sehingga tidak ada struktur birokrasi negara yang bertindak seakan-akan sebagai oposisi terhadap kebijakan politik pemerintah," jelasnya. 

Namun dia menolak salah satu draf revisi UU KPK. Yaitu berkaitan dengan KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam proses penuntutan. "Ini tidak bisa. Independensi KPK bisa terganggu kalau koordinasi dengan Kejaksaan Agung," imbuhnya. 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X