Pendaftaran Terindikasi Pungli, Parpol Klaim Saban Pemilu Ada

- Rabu, 11 September 2019 | 16:41 WIB

SAMARINDAPartai politik mulai memanaskan mesinnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2020. Dari proses ini, ada yang sama dan tidak pernah berubah saban penjaringan serupa dihelat di setiap pesta demokrasi. Adanya biaya pendaftaran yang jumlahnya tidaklah murah, setiap partai mematok harga beragam. Dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta mendaftar.

PAN mematok biaya pendaftaran untuk setiap bakal calon Rp 10 juta. Jasno, ketua PAN Samarinda, mengaku biaya itu untuk mengakomodasi kebutuhan penyampaian visi-misi hingga sosialisasi ke ranting partai di setiap kecamatan. “Makanya dibebankan biaya pendaftaran,” ucapnya.

Ihwal ini rupanya dinilai akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, bahwa penetapan biaya yang dibebankan itu terindikasi melanggar peraturan, khususnya Pasal 47 UU 8/2015 tentang Pilkada. “Dampaknya luas, dari terbatasnya hak memilih dan dipilih hingga edukasi politik ke masyarakat yang berujung pada asumsi politik itu mahal,” tuturnya, beberapa waktu lalu.

Tak menutup kemungkinan, lanjut pria yang akrab disapa Castro itu, parpol yang menerapkan tersebut jelas bisa diganjar sanksi administrasi dan pidana. “Karena aturan ini jelas menyiratkan jika parpol atau gabungan parpol tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun ketika proses pencalonan berjalan,” sebutnya.

Senada, Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menuturkan, sumber keuangan yang diperoleh dari pungutan biaya pendaftaran pencalonan tidak memiliki payung hukum. Dengan demikian, bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

Menukil UU 2/2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 34 tentang Keuangan, sumber keuangan partai hanya bersumber dari tiga jenis, yakni iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan bantuan keuangan (bankeu) dari APBN/APBD. “Semua kegiatan mesin partai dananya pasti bersumber dari tiga hal ini,” terangnya.

Nah, soal pungutan pendaftaran hingga sosialisasi calon yang bakal diusung dalam pilkada menurut dia jelas tak masuk jenis sumber dana itu. Setiap tahun pun partai menerima bankeu dari APBD itu dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2018 tentang Perubahan PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol. “Apalagi setiap pengeluaran dan pemasukan parpol seperti ini harus terdata dengan sumber dan aturan yang jelas,” tukasnya. (*/ryu/dns/k8)

 

Bukan Hal Baru

Empat partai sudah membuka penjaringan bakal calon (balon) petarung di pilkada tahun depan. PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat memang lebih dulu memanaskan mesin dan menegaskan biaya yang ditetapkan untuk pendaftaran itu jelas peruntukannya.

“Ini kan bukan hal baru. Setiap partai dan saban pemilu pasti ada. Semua untuk calon berkualitas yang bisa diusung,” ucap Ketua DPC Demokrat Samarinda Viktor Juan, kemarin (10/9).

Soal melanggar aturan, dia mengaku perlu memahami lagi aturan jika memang melanggar. “Lihat dulu kalau ada deliknya seperti itu maka kami patuhi dan siap mengembalikan,” sebutnya.

Sementara itu, Rianto Rais anggota tim penjaringan balon Golkar Samarinda penetapan biaya itu sudah melalui mekanisme di internal beringin. “Jadi, ada dasar dan siap dipertanggungjawabkan,” tuturnya, kemarin.

Sementara itu, Roy Hendrayanto, wakil ketua Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Kaltim, menyebut kritik tajam terhadap penetapan tarif pendaftaran itu terbilang salah alamat. Apalagi, mengacu pada Pasal 47 UU 8/2015 tentang Pilkada. “Kurang detail baca aturannya. Itu berlaku ketika tahapan yang dijadwalkan KPU,” sebutnya.

Saat ini, sebut dia, tahapan pilkada belum bergulir. “Silakan saja lapor. Karena setiap pemilu sudah ada yang seperti ini,” tutupnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X