Dua pelajar asal Muara Badak menjadi korban perdagangan manusia. Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap anggota Polsek Muara Jawa, dua hari lalu.
TENGGARONG–Kasus perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Kukar terungkap. Dua pelajar asal Muara Badak yang menjadi korban telah diselamatkan. Sementara itu, dua tersangka atas nama Iwan (39) dan Bahtiar (64) dibekuk anggota Polsek Muara Jawa, dua hari lalu.
Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman menjelaskan, kedua korban Vi (14) dan Ap (15) mengalami trauma lantaran dipaksa melayani nafsu para pria hidung belang di Lokalisasi Galendrong, Muara Jawa Ulu.
Kasus itu bermula ketika kedua pelajar tersebut dikabarkan kabur dari rumah lantaran sedang ada masalah keluarga. Keduanya pun mencari pekerjaan dan bertemu tersangka Bahtiar sejak 13 Juli 2019. Memanfaatkan kepolosan kedua korban, Bahtiar membawa keduanya ke sebuah wisma di Lokalisasi Galendrong milik tersangka Iwan.
Selanjutnya, tersangka Iwan memberi uang Rp 1 juta kepada Bahtiar sebagai jasa untuk mengantar kedua korban tersebut. “Semula korban mengira hanya melayani tamu dengan menemani minum atau sekadar mengantar minuman saja. Tapi ternyata juga diminta menjadi PSK,” ujar Kapolsek.
Dalam dua bulan, keduanya mengaku sudah tidak terhitung berapa kali melayani pria hidung belang. Belakangan, korban Ap yang tidak tahan dengan pekerjaan tersebut memilih kabur, Jumat (6/9) lalu. Dia berhasil sampai di rumahnya di Muara Badak. “Dia sempat menumpang dengan pengguna jalan lalu sampai di Samarinda lalu menghubungi keluarganya di Muara Badak,” tambahnya.
Keluarga Vi yang mengetahui kedatangan Ap akhirnya menanyakan keberadaan anaknya. Ap pun menjelaskan peristiwa yang mereka alami. Selanjutnya, keluarga Vi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Muara Jawa. Semula, keluarga korban tidak mengetahui Galendrong merupakan tempat lokalisasi.
“Saat diantarkan ke tempat lokalisasi tersebut, korban kaget. Tersangka Iwan juga sempat meminta korban Vi untuk pulang karena mencium kedatangan polisi. Tapi akhirnya korban berhasil ditemukan di sekitar Kelurahan Dondang,” kata Kapolsek.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya, uang Rp 228 ribu dari sisa hasil mempekerjakan korban. Karena perbuatannya, Iwan dan Bahtiar dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 76 f, jo Pasal 83 UURI Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (qi/kri/k8)