TANA PASER - Per 1 September 2019 ini, Pemkab Paser memberlakukan absensi lebih ketat kepada para pegawainya baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yakni Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sejak dipasang kembali alat finger print pada Januari lalu dan perlahan pendataan nama seluruh pegawai tercatat di sistem online finger print.
" Ini diberlakukan berdasarkan Perbup Nomor 44 tahun 2018 tentang disiplin kerja pegawai. Finger print masuk kerja dimulai pukul 07.00 - 07.45 wita. Lewat dari itu maka dinyatakan terlambat dan dikenakan pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya dalam surat tertulisnya.
Untuk jam istirahat selain Jumat, Senin - Kamis paling lambat abseni maksimal pukul 17.00 wita. Pengisian finger print untuk pegawai yang dinas, cuti dan izin ke atasan, Katsul mengatakan wajib melampirkan bukti atau keterangan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser dalam bentuk soft copy atau scan, dan selanjutnya dapat dikirim setiap hari melalui email.
"Khusus yang abseni karena cuti, dinas dan izin ini, setiap perangkat daerah wajib mendokumentasikan bukti fisik asli sebagai bahan konfirmasi dan rekonsiliasi data kehadiran apabila sewaktu-waktu diperlukan," tutur mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu.
Tetapi dibeberapa OPD masih ada alat finger print yang masih rusak dan harus menggunakan sistem absensi manual. Termasuk ada beberapa data jari pegawai yang belum terbaca di sistem alat finger. Namun BKPP Paser menyarankan agar pegawai tetap menggunakan finger print meskipun ada yang tidak terbaca sidik jarinya, termasuk ditambah absensi manual. (/jib)