WADUH..!! Produsen Kosmetik Ilegal Pakai Jasa Selebgram

- Selasa, 10 September 2019 | 20:56 WIB

Empat tahun menekuni bisnis kosmetik ilegal, Yunita Puspasari, perempuan 25 tahun yang kini berstatus tersangka tahanan Polresta Samarinda, terancam 10 tahun penjara.

 

MENCUAT ke publik, nama Yunita Lotion sudah sangat terkenal. Dari kalangan remaja hingga wanita karier, tersebar konsumen setianya. Bisnis home industry yang sudah ditekuni cukup lama, malah mengantarkannya ke balik jeruji besi. Jauh hari sebelum tertangkap, dia sudah sempat berucap akan mendaftarkan produknya ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Namun, urusan yang berlarut-larut, mengurungkan niatnya.

Ditemui Kaltim Post kemarin (9/9), Yunita tidak banyak bicara. Nadanya selalu pelan. “Saya tahu salah, dan sudah sempat mau mendaftar, tapi enggak sempat,” ungkapnya.

Menurut dia, terlalu banyak prosedur dan terkesan lamban untuk mengurus izin. Sementara permintaan konsumen, cukup banyak harus dilayani. Jadi, pengurusan terabaikan. “Belum sampai mengurus, hanya terpikir,” ungkapnya.

Menurutnya, dia tidak menyalahi aturan. Karena bisnis yang ditekuni, tutur dia, tidak menipu. “Semua bahan saya campur. Alhamdulillah, tidak ada konsumen saya yang komplain,” ungkapnya.

Produknya yang sudah keluar dari Kaltim itu diklaimnya tak ada masalah. Khusus kepada harian ini, dia menyatakan tidak pernah menggunakan jasa artis. Namun, bocoran informasi, produk rumahan itu di-endorse oleh beberapa selebgram, khususnya yang berdomisili di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa, Yunita dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 (1) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 (1) Huruf a dan Huruf g Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. “Yang jelas tidak mengantongi izin edar, dan itu jelas ilegal,” sebut perwira balok tiga itu.

Sebagai informasi, berbagai akun sosial media yang menjual produk kosmetik bertebaran di dunia maya. Penjualannya pun tidak hanya berkisar dalam kota. Pihak BBPOM menerangkan, penjualan kosmetik tanpa izin edar susah terpantau karena pelakunya dapat berpindah-pindah tempat tinggal. Permintaan pasar yang tinggi membuat pelaku curang menjadi meningkat.

“Jika pemasarannya sistem online itu susah diketahui lokasi pastinya, biasanya kami tracking dulu akun media sosialnya,” ucap Kepala Bidang Penindakan BBPOM Samarinda Siti Chalimatus Sakdiah, kemarin.

Dia menerangkan, legalnya suatu produk sebenarnya salah satu kunci keamanan dan kualitas. Data dari BBPOM sampai September 2019 saja, setidaknya telah terdapat tujuh perkara dengan nilai barang bukti Rp 1,5 miliar. “Masih dalam proses, untuk berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Sebanyak 300 jenis kosmetik ilegal dan berbahaya juga telah diamankan oleh BPPOM. Bukan hanya produk jadi, 41 komponen untuk memproduksi kosmetik juga pernah diamankan pada tahun ini. (*/dad/*/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X