NONGSA - Polisi terus menyelidiki kasus prostitusi di Komplek Villa Garden, Tebing, Karimun. Praktek prostitusi yang mempekerjakan 31 orang wanita ini (Sebelumnya disebut 26, red), ternyata sudah berlangsung sejak 2015.
Mereka merekrut para wanita melalui berbagai jenis media sosial (medsos). Dari 31 orang wanita yang diamankan polisi, 21 orang berasal dari Jawa Barat, dua orang dari Jakarta, tiga orang dari Jawa Tengah, dua orang dari Lampung, satu orang dari Palembang, dan satu orang dari Sumatera Utara.
"Kami sudah mengamankan Ak (Akui alias Papi Awi) selaku pengelola tempat dan Fa (Depri Priatna alias Fahlen)," kata Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, Senin (9/9).
Papi Awi dalam menjalankan bisnisnya mematok tarif tinggi. Untuk satu kali pemesanan satu orang wanita tarifnya berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Namun, uang itu tak sepenuhnya diberikan ke para wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Papi Awi menerapkan sistem bagi hasil. 50 persen untuk dirinya dan 50 persen lagi untuk para PSK yang ia pekerjakan.
Namun uang tidak diberikan sehabis kencan. Papi Awi memberikan uang itu setiap 6 bulan sekali. Tentunya setelah dipotong biaya makan dan berbagai keperluan lainnya.
"Makanya di sini yang terjadi eksploitasi secara ekonomi dan seksual yang dilakukan para pelaku," ungkapnya. Siapa saja yang membooking para wanita tersebut? Ari mengaku yang melakukan pemesanan biasanya orang dari luar Karimun. "Kami masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Masih ada beberapa poin yang perlu kami kejar," tuturnya.
Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi salah satu lembaga negara ke Polisi. Dari informasi tersebut menyebutkan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Reva, salah seorang korban TPPO yang melarikan diri dari jeratan Papi Awi menceritakan ke polisi siksaaan yang dialami selama di Komplek Villa Garden ata populer disebut Villa Kaveling.
Kepada polisi, Reva menyebutkan ia dan lainnya diiming- imingi seseorang (Fahlen) untuk bekerja sebagai pemandu lagu. Diberikan gaji yang layak dan berbagai fasilitas lainnya. Tapi kenyataannya tidak seperti janji manis dari sang perekrut. Reva mengaku sesampai di Karimun, bukan pekerjaan yang layak didapatnya. Wanita asal Jawa ini dipaksa melayani para pria hidung belang yang memesan mereka melalui medsos yang dikelola Papi Awi.
"Berangkat dari inilah kami melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap Ak (Papi Awi) dan Fa (Fahlen)," ucap Ari.
Fahlen sendiri bertugas merekrut wanita-wanita yang dijanjikan pekerjaan pemandu lagu. Setiap berhasil mengirimkan beberapa wanita ke Karimun, Fahlen mendapatkan uang dari Papi Awi. Demi menjerat para perempuan yang masuk ke Villa Papi Awi, sejak awal keberangkatan mereka sudah dibebani dengan utang. Mulai dari biaya keberangkatan hingga biaya selama hidup di sana. Utang yang menumpuk ini membuat para perempuan ini terpaksa melaksanakan apa yang diminta Papi Awi. Bagaimana cara melakukan perekrutan?
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, perekrutan dilakukan melalui beberapa media sosial. Di salah satu media sosial, terdapat 4.200 anggota atau pengikut. Fahlen biasanya menuliskan di media sosial tersebut, "khusus cewe yang mau ikut kerja boleh langsung chat/WA ke nomor 089534******, yang niat kerja cari uang banyak, syarat umur 18 hingga 25 tahun dan memiliki KTP serta berat badan ideal, tidak gemuk"
Wanita yang tertarik dengan lowongan kerja di posting Fahlen, biasanya akan menghubungi nomor yang dicantumkan. "Nanti kontak melalui WA baru dijelaskan pekerjaanya apa saja oleh sang perekrut," ungkapnya.
Pengiriman para wanita ini dilakukan setelah ada pembayaran dan pemesanan tiket dilakukan oleh Papi Awi. Sesampai di Karimun, semuanya ditampung di Komplek Villa Garden milik Awi. Para wanita ini melayani pelanggannya tidak pernah di kawasan Villa Garden. Selalu di hotel-hotel yang telah disepakati.
Erlangga mengatakan kedua orang tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 55 KUHP. "Ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama selama 15 tahun," ucapnya.