Belum Siap Ubah Jam Buang

- Selasa, 10 September 2019 | 11:28 WIB

PERSOALAN sampah tak melulu di TPA. Di hulu, persoalan juga tak sedikit. Jam buang sampah salah satunya. Mengacu peraturan daerah (Perda) sampah saat ini, buang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) boleh dilakukan pada pukul 18.00-06.00 Wita.

Kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan tengah mengajukan perubahan jam buang sampah. Kian dipersempit, hanya boleh dilakukan pukul 18.00-00.00 Wita. Dengan harapan tak ada lagi timbunan sampah di TPS pada pagi hari.

Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tersebut telah diatur, bagi pelanggar peraturan bisa dikenakan jeratan hukum pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. 

Dirasa berlebihan, Kepala DLH Suryanto ingin mengubah sanksi yang ada jadi tindak pidana ringan (tipiring). Tidak ada pidana kurungan dalam usulan perda baru tersebut. Hanya saja warga yang melanggar akan ditahan KTP-nya dan langsung disidangkan dengan membayar denda Rp 50 ribu.

“Yang kita harap efek malu dan jera itu. Tetangga mereka sendiri yang akan jadi saksi,” ucapnya.

 Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun mendorong masyarakat dan komunitas untuk dapat mengolah sampah dengan pendekatan 3R (reuse, recycling dan reduce). Ia berharap sampah mengalami reduksi sekitar 35 persen, atau sampah yang sampai ke TPA hanya 65 persen dari volume sampah yang mencapai 342 ton per hari.

Namun, menurut penggiat lingkungan, Sri Ismudiati pengolahan 3R tidak maksimal. Masyarakat belum siap. Karena dari 1.517 RT baru ada 127 bank sampah. Rumah kompos di Balikpapan juga masih minim, hanya ada enam titik yang berada di Teritip, Manggar, Sepinggan (aktif), Karang Rejo (aktif), Graha Indah (aktif), dan Margo Mulyo.

Disebutkan, untuk 1 kg sampah botol plastik bersih yang dijual ke bank sampah dihargai Rp 1.500 dan bila dalam kondisi masih kotor dihargai Rp 1.000 per kilo. "Kalau masalah nilai jual itu adalah yang ke sekian. Kalau ingin membentuk bank sampah pun jangan berpikir nilai uangnya dulu, tetapi bagaimana lingkungan kita menjadi bersih dari sampah," tegasnya.

TPS LIAR

Selain persoalan jam buang, TPS liar juga jadi masalah serius. Warga membuang sampah di pinggiran jalan, dengan harapan ada petugas yang akan mengangkut.

Kondisi itu terlihat di kawasan Kelurahan Damai Bahagia.

“Sudah kami pasang spanduk untuk tidak buang di lokasi TPS liar,” terang Junaidy, Lurah Damai Bahagia. Padahal pemerintah telah menyediakan TPS. Lokasinya tak jauh dari TPS liar ini.

Soal TPS liar juga dikeluhkan warga bernama Andi kawasan Sumber Rejo, RT 19. Dirinya tak mengetahui secara rinci, kapan sampah bisa menumpuk di pinggir jalanan.

“Tidak tahu siapa yang memulai. Tiba-tiba sampah sudah mulai menumpuk. Lambat laun dijadikan TPS liar,” sesalnya. Selain berhamburan, juga tak dilengkapi bak sampah besar. “Dibuang begitu saja di pinggir jalan,” ujarnya.

Penumpukan sampah juga terlihat di pertigaan Jalan Indrakila-Wonorejo, Balikpapan Utara. Pada pagi hari, saat jam sekolah, sampah yang masih menumpuk belum seluruhnya diangkut. Imbasnya, kemacetan kerap terjadi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X