Fintech Ilegal Masih Marak

- Senin, 9 September 2019 | 16:06 WIB

JAKARTA – Bagai cendawan di musim hujan, platform financial technology (fintech) terus bermunculan. Namun, banyak di antara platform tersebut yang bersifat ilegal. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan.

Untuk menertibkan fintech-fintech ilegal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah penindakan. Di antaranya, pemblokiran. Namun, platform-platform ilegal tersebut belum jera. Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan 123 fintech lending ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar, serta 49 entitas penawaran investasi tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam menuturkan, fintech lending ilegal masih banyak. Padahal, pihaknya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokirnya. ’’Jadi, kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online,’’ katanya akhir pekan lalu.

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus mencari fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial untuk kemudian mengajukannya agar diblokir. Selain itu, pihaknya meminta perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Sekaligus meminta melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

’’Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,’’ tegasnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal. Namun, dalam perkembangannya, terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending. Dari situ, total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September mencapai 946. ’’Sedangkan yang ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas,’’ ujarnya.

Bukan hanya fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan gadai ilegal. Saat ini, berdasar informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK.

Pihaknya telah memanggil 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya. ’’Kami juga meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut,’’ urainya. (ken/c22/oki)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X