PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran Polres Samarinda mengamankan seorang perempuan muda inisial, Y (25) diduga penjual kosmetik ilegal yang beroperasi sejak 4 tahun terakhir.
Saat diamankan, polisi menyita 18 kemasan hand body, 8 kemasan body scrub dan botol bleaching, yang telah dioplos oleh pelaku di rumahnya Jl Bung Tomo Samarinda Seberang.
"Pelaku menjual kosmetik yang dioplos sejak tahun 2015 ke Jakarta, Palembang, Surabaya dan kota besar lainnya melalui penjualan online," Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra, Minggu (8/9/2019).
Dari bisnis kosmetik oplosan tersebut, pelaku Y meraup 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah setiap bulannya. Produk kosmetik dijual pelaku melalui instagram dengan akun @yunitalotion.
"Pemeriksaan sementara, hanya seorang diri pelaku memproduksi kosmetik oplosan dengan alat ember dan mixer," ujar Reno.
Sementara itu, pelaku Y mengaku menjual hand body isi 100 gram hingga 200 gram seharga Rp 50 ribu. Selain itu, ia juga jual suplemen kecantikan isi 10 butir seharga Rp 50 ribu.
Pelaku Y membeli bahan pembuat kosmetik dari pasar Citra Niaga kemudian diolahnya di rumah. Ia tak pernah menjual hasil kosmetik buatannya ke toko-toko. "Beli jadi pak, cuma kemasannya saja dibuat beda," katanya.
Tersangka Y dikenakan pasal 197 jo 106 (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 (1) dan pasal 8 ayat 1 UU No 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (mym)