IUP “Tidur” Berpeluang Dicabut Izinnya

- Minggu, 8 September 2019 | 15:24 WIB

Pemprov Kaltim tak ingin disebut loyo menindak pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Terutama mereka yang tak sesuai prosedur.

 

BALIKPAPAN-Ketegasan Pemprov Kaltim dinanti. Apalagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberi lampu hijau. Pemilik IUP yang melanggar mesti diberi sanksi. Yakni ditutup.

Data Dinas ESDM Kaltim hingga Maret lalu menunjukkan ada 386 IUP yang berstatus clean and clear (C&C). Namun dari jumlah itu, hanya 150-an IUP yang menghasilkan batu bara. Kenyataan itu dianggap sebagai kerugian bagi negara.

Untuk mengoptimalisasi produksi batu bara, Kementerian ESDM telah membuat Minerba Online Monitoring System (MOMS) atau monitoring verifikasi data penjualan batu bara. Semua perusahaan batu bara diminta melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) ke sistem tersebut. Jika tidak masuk dan melaporkan, maka tidak bisa transaksi dan terkunci oleh sistem.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan, Pemprov Kaltim berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Evaluasi dan Tata Laksana Batu Bara. Dengan begitu, semua sistem dan aturan tentang monitoring penjualan emas hitam bisa terintegrasi. Baik pemerintah daerah maupun pusat.

“Tidak ada lagi pengajuan permohonan sampai pengapalan secara langsung face-to-face ke kantor. Cukup sistem online. Ketika syarat belum terpenuhi sistem akan menolak,” ucapnya. Nantinya pergub itu akan menyesuaikan regulasi MOMS agar semua tidak saling tumpang-tindih.

Pria yang akrab disapa Didit itu mengatakan, pergub masih dalam progres untuk disahkan. “Gubernur dapat tugas dari kementerian mengevaluasi IUP di bawah kewenangannya. Jadi kami lakukan evaluasi, untuk melindungi itu, kami perlu pergub,” terangnya. Pergub juga mengatur sanksi-sanksi bagi perusahaan yang melanggar prosedur. Termasuk mencabut IUP.

Didit menjelaskan, total produksi batu bara di Kaltim sebesar 95,8 juta ton pada 2018. Menurutnya angka produksi itu sudah melebihi target yang hanya berkisar 60 juta ton. “Kami prediksi target yang sama akan tercapai lagi. Saat ini sudah tercapai 50 persen,” ujarnya.

Sejauh ini memang paling besar penggunaan batu bara untuk keperluan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Sebab itu semua sudah ada dalam aturan untuk memenuhi DMO terlebih dahulu. “Saya menekankan DMO sebesar 25 persen dari mereka harus terpenuhi, peraturan masih sampai 31 Desember,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto turut menyesalkan temuan data hanya separuh yang menghasilkan batu bara dari 386 IUP. Menurutnya perlu kajian dan ketegasan untuk masalah ini. “Sebenarnya mereka mau produksi atau tidak. Tapi ini perlu tata kelola. Termasuk jaminan belum bisa jika dokumen belum jadi,” ujarnya.

Dengan begitu, perusahaan yang belum melampirkan dokumen lengkap bisa segera melengkapi. Setelah itu baru bisa menetapkan berapa besar jaminan reklamasinya. Sedangkan perusahaan yang “tidur” dievaluasi Pemprov Kaltim. Kemudian diberikan peringatan-peringatan. Bila tak produksi juga atau tak jelas, maka pemerintah daerah bisa menerbitkan pencabutan IUP.

Dia mengingatkan, jika semua keperluan batu bara dalam negeri terpenuhi, jangan lupa bicara masalah hilirisasi. Sehingga perusahaan tidak hanya gali dan jual batu bara. “Kami mulai menggalakkan dari 2020. Mereka yang besar juga punya pengalaman bagaimana penambangan yang baik membimbing mereka yang kecil,” jelasnya.

Salah satu hal penting, yakni dalam blue print harus ada arahan yang sifatnya berkelanjutan. Bukan untuk sesaat. “Intinya saat tambang selesai, sudah tahu mau bagaimana kelanjutannya. Tambang harus jadi berkah, bukan musibah,” harapnya.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah pusat menantang Pemprov Kaltim menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang culas. Hal itu respons konkret atas banyaknya laporan negatif perihal tambang batu bara di provinsi ini. Pernyataan itu diungkapkan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (6/9).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X