Diminta Konsisten Jalankan Pelonggaran Pajak

- Minggu, 8 September 2019 | 15:08 WIB

PELAKU usaha menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan pajak. Namun, mereka meminta kebijakan itu disertai dengan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan kalangan pengusaha dan investor masih merasakan kesulitan untuk memanfaatkan beberapa insentif fiskal. Karena pelaksanaannya tidak konsisten dengan rencana. Akibatnya, insentif tersebut tidak memberikan dampak ekonomi sesuai yang diharapkan.

"Kami harap UU yang baru nanti akan lebih konsisten dilaksanakan agar aspek certainty dan predictability dalam kegiatan usaha di Indonesia lebih tinggi sehingga lebih menarik banyak investor ke Indonesia," katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (5/9).

Ia melanjutkan apabila pelonggaran pajak dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan yang direncanakan Jokowi, maka kebijakan itu diyakini mampu mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia dalam jangka panjang. Pasalnya, pelonggaran pajak diyakini mampu memperbaiki ekosistem investasi dan memberikan leverage fiskal.

Khususnya, lanjut Shinta, terkait penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang rencananya dipangkas dari 25 persen menjadi 20 persen. Targetnya, penerapan bisa dilakukan pada 2021 mendatang. Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan level PPh badan di atas rata-rata kawasan. Imbasnya, investor lebih melirik investasi di negara lainnya.

"Banyak ditemukan perusahaan Indonesia yang menjadikan Singapura sebagai kantor-kantor pusat untuk aktifitas usahanya di kawasan atau secara global," katanya.

Sejalan dengan itu, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan perluasan wajib pajak (WP). Shinta mengungkapkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah wajib pajak paling sedikit di kawasan meskipun jumlah penduduk paling besar. Akibatnya, pelaku usaha yang taat pajak merasa terlalu dipojokkan sebagai target pajak.

"Ini bukan kesan yang baik untuk diberikan kepada pelaku usaha maupun investor. Jadi, pemerintah juga harus secara konsisten memperluas jumlah wajib pajak seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat," tuturnya.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menambahkan pelonggaran pajak akan meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor. Ia meyakini pertumbuhan investasi bisa digenjot melalui pelonggaran pajak tersebut. "Tentunya ini dipastikan akan berdampak positif kepada perekonomian," ujarnya.

Pemerintahan Jokowi berencana melonggarkan kebijakan pajak dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia yang tengah mengalami tekanan global. Rencananya pelonggaran kebijakan pajak akan dituangkan dalam Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

Di dalamnya akan menyinggung beberapa poin aturan yang saat ini sudah tertuang di sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Undang-undang PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). (int/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X