SAMARINDA–Permasalahan tingginya korban kekerasan bukan hanya dialami orang dewasa. Anak belum cukup umur pun tercatat menjadi korban kekerasan. Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku pun beragam. Mulai kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.
Menukil data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, pada rentang waktu Januari hingga Juni 2019, tercatat 22 anak menjadi korban dari 27 kasus.
Jumlah kekerasan pada anak pun lebih tinggi dibanding kekerasan terhadap orang dewasa. (lihat grafis)
PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon menjelaskan, kasus anak di bawah umur telah tertuang dalam hukum peradilan anak. “Upaya menekan jumlah kekerasan pada anak dan langkah hukum yang diambil kepada pelaku terus digenjot. Terkhusus pada anak yang bermasalah,” ucapnya.
Dia menyampaikan, untuk kasus anak, lebih mengutamakan proses pendekatan dan bimbingan. Pihak keluarga juga diharapkan bisa memberikan pemahaman yang baik ke anaknya. “Dalam waktu dekat, kami berencana sosialisasi ke sekolah-sekolah di Samarinda. Tujuannya, agar tidak ada lagi anak yang bermasalah dengan hukum. Paling tidak berkurang lah,” tutupnya.
Sebelumnya, unit PPA menangani kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun yang terjadi Jumat (9/8). Pelakunya juga masih di bawah umur, MD (13). Penyebabnya menonton konten pornografi dari gawai. Meski demikian, MD tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan. (*/dad/dns/k8)