PROKAL.CO, SAMARINDA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Samarinda menggelar diskusi bertema Membedah Mou Dewan Pers di Cafe LKBN Antara Jl Dahlia, Jumat (6/9/2019).
Dalam diskusi tersebut, Charles Siahaan, pengamat pers mengatakan saat ini wartawan lebih banyak terintimidasi dengan adanya pemanggilan kepolisian ketika ada laporan keberatan terkait pemberitaan.
"Betul dipanggil polisi karena ada penyelidikan atas laporan. Tetapi, pemanggilan ini tidak dipenuhi sampai tiga kali. Maka, bisa dilakukan pemanggilan paksa. Inilah persoalannya, wartawan merasa terintimidasi jalankan tugas pers," kata Charles yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim
Charles menambahkan kepolisian mestinya mengedepankan mediasi sebelum jalankan proses penyelidikan ketika ada laporan keberatan atas produk jurnalistik.
"Saya resah sekali, kenapa tidak ada mediasi, tapi ada pemanggilan," katanya.
Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan dapat menjaga kemerdekaan pers. Sehingga, MoU yang sudah dilakukan dengan Dewan Pers dapat dijalankan bersama.
Sementara itu, Kepala Biro Antara Kaltim, Abdul Hakim mengatakan pada MoU Dewan Pers dengan Polri terdapat dua kata kunci yaitu dari sisi kepolisian menjalankan tugasnya penegakan hukum dan memastikan kemerdekaan pers.
"Sehingga, kepolisian perlu mengedepankan mediasi," ujarnya.
Adapun, AKP H Nainuri S dari Bidang Hukum Polres Samarinda menegaskan kepolisian selalu bertanya kepada Dewan Pers ketika ada laporan produk pemberitaan.
"Kami yang bertanya ke Dewan Pers, apakah nanti ini masuk pidana atau tidak. Sama dengan ada laporan dengan notaris kepada kita akan bertanya ke organisasi notaris apakah masuk etika notaris atau pidana," kata H Nainuri.
H Nainuri mengatakan pemanggilan terhadap orang yang bersangkutan dalam proses penyelidikan tak perlu dikhawatirkan. "Tidak perlu khawatir pak, dengan ada pemanggilan dalam penyelidikan. Berbeda dengan penyidikan atau pro justice," katanya.
Diskusi AJI Balikpapan Biro Samarinda dihadiri oleh para wartawan yang juga tergabung organisasi PWI Kaltim dan IJTI. Hadir pula para mahasiswa.
Diketahui bersama, Dewan Pers dengan Polri telah menandatangani nota kesepahaman tahun 2017. Isinya, penanganan perkara terkait jurnalistik dilakukan Dewan Pers yang mengacu Kode Etik Jurnalisme yang berlaku.
Polisi bisa membantu jika dibutuhkan dan jika terdapat dugaan perkara di bidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mym)