SURABAYA– Tersangka kasus rasisme saat aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya (17/8) bertambah. Kemarin Polda Jatim menetapkan seorang YouTuber bernama Andria Adiansyah sebagai tersangka. Pria asal Kebumen itu diciduk polisi karena mengunggah video yang dianggap provokatif di akun YouTube-nya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, pelaku mengedit beberapa video tanggal 17 Juni 2016. Kemudian, video tersebut disebarkan kembali pada 16 Agustus 2019. Nah, dalam video itu, dia membuat teks bendera Merah Putih dan asrama digeruduk warga. ”Ini hasil dari cyber patrol yang dilakukan tim. Kami telah memeriksa empat saksi. Yakni, tiga saksi ahli dan beberapa bukti berupa video tersebut,” ucapnya.
Dia menyatakan, saat ini tim masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasar pengakuan tersangka, motifnya adalah menarik penonton agar melihat channel YouTube-nya. Andria kini terancam hukuman enam tahun. Sebab, ada pasal berlapis yang diterapkan.
Saat konferensi pers kemarin, Arman memperlihatkan unggahan video itu. Dalam video tersebut, tampak beberapa potongan gambar yang kemudian digabung. Ada juga suara teks yang menerangkan kejadian pada video itu.
Hingga kemarin, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Andria, tiga orang lain adalah Tri Susanti alias Susi (koordinator aksi pada 17 Agustus), Samsul Arifin (PNS Pemkot Surabaya), dan penasihat hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Sementara itu, Sahid dan Airlangga Dwi, penasihat hukum Susi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. ”Klien kami kooperatif dan selalu memenuhi panggilan polisi. Tapi, kok masih ditahan. Suaminya yang bakal menjadi penjaminnya,” kata Sahid kemarin.
Menurut dia, langkah hukum lainnya adalah mengajukan praperadilan. Namun, langkah itu diambil saat permohonan penangguhan penahanan tersebut diabaikan kepolisian. ”Kami berharap dikabulkan. Karena kami sangat kooperatif dalam persoalan ini,” tambahnya. (den/c10/oni)