Mendikbud Laporkan Dugaan Anomali Dana Pendidikan

- Kamis, 5 September 2019 | 13:31 WIB

JAKARTA– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan adanya anomali anggaran fungsi pendidikan dalam rapat kerja di komisi X DPR RI kemarin. Selain, itu Muhadjir akan mulai meredistribusi dan rotasi guru berdasarkan zonasi tahun 2020.

Dana alokasi umum (DAU) pendidikan selalu naik tiap tahun. Dari 2009 sebesar Rp 153 triliun menjadi Rp 429,5 triliun pada 2019. Selama ini, dana tersebut digunakan untuk gaji dan tunjangan guru ASN (aparatur sipil negara).

Padahal, lanjut Muhadjir, lebih dari 40 ribu guru pensiun setiap tahun. Dan juga, tidak ada pengangkatan guru ASN baru dalam dua tahun terakhir. Dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyetujui jatah pengangkatan 155 ribu guru ASN. Tapi malah mayoritas pemerintah daerah (pemda) enggan mengambil kuota tersebut.

Alasannya, tidak ada anggaran. Akibatnya, banyak sekolah-sekolah di daerah merekrut guru honorer sebagai pengganti para guru yang pensiun. Gajinya diambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). Sehingga tujuan BOS yang seharusnya biaya operasional sekolah tidak optimal.

”Itu yang saya sebut anomali anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. Penjelasan itu juga saya sampaikan ke Bu Menkeu dalam beberapa kesempatan rapat,” terang menteri 63 tahun itu. Maka dari itu, Muhadjir akan menggunakan DAU untuk membayar tenaga honorer mulai tahun anggaran 2020.

Apakah ada dugaan potensi penyelewengan anggaran pendidikan di daerah? Muhadjir enggan berspekulasi. ”Hanya, di setiap laporan anggaran, pemda menyebut ’diperkirakan untuk pendidikan’. Jadi tidak jelas peruntukan anggarannya untuk apa,” keluhnya. Kemendikbud bersama Kemenkeu sedang membahas dan mengevaluasi masalah tersebut. Keduanya sudah dua kali bertemu pada bulan Juli dan sekali pada bulan Agustus di kantor Kemenkeu.

Muhadjir juga menyampaikan program strategis Kemendikbud tahun 2020. Sistem zonasi adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan dan pemerataan pendidikan. Mulai dari penerimaan peserta didik baru (PPDB), pelatihan, redistribusi, dan rotasi guru serta kepala sekolah, hingga menyalurkan bantuan dana untuk sarana-prasaranan sekolah.

”Tahun 2019 PPDB sudah dengan zonasi. Nah, tahun depan akan kami tingkatkan untuk pengelolaan guru. Mulai redistribusi dan pelatihan guru,” terang Muhadjir. Menurutnya, dengan zonasi, pemerintah dapat memetakan dan mengidentifikasi masalah pendidikan lebih spesifik.

Selain itu, juga menghemat anggaran pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Tidak ada lagi anggaran yang mahal untuk mengundang guru dari kabupaten atau kota ke pusat. Cukup di dalam zona. Sehingga, kewajiban mengisi jam pelajaran tetap terlaksana. ”Saya ingin tahun depan lima hari kerja dilaksanakan. Sehingga hari Sabtu bisa digunakan guru untuk pelatihan,” katanya. (han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X