RASAKAN..!! Bawa Sabu 7 Kg, Lima Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

- Rabu, 4 September 2019 | 13:33 WIB

TANJUNG REDEBTangis keluarga lima terdakwa perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kilogram, pecah begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memvonis seumur hidup para terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, sesuai amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Tanjung Redeb,  (3/9). 

Lima terdakwa yang divonis seumur hidup itu adalah Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles. Sidang yang dimulai pukul 14.45 Wita, dipimpin Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti. 

Hakim anggota yang membacakan amar putusan menyatakan, kelimanya didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk pembuktiannya, JPU menghadirkan lima saksi dan satu ahli. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan ataupun membantah atas keterangan yang disampaikan saksi dan ahli tersebut. 

“Dalam uraian putusan, perbuatan para terdakwa yang terurai pada fakta persidangan, telah memenuhi seluruh unsur yang telah didakwakan oleh penuntut umum dan karenanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

 Sebelum dijatuhkan hukuman, disampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Barang yang ditemukan juga sangat banyak. 

“Mengadili terdakwa Safarudin, Mulyadi, Budiman, Indra Sanjaya, dan Ilyas Charles yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing seumur hidup,” lanjut majelis.

 Sementara itu, kelima terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil sikap. Apakah menerima atau memutuskan banding terhadap vonis majelis hakim. “Kami hormati putusan hakim. Tapi belum membaca isi putusan secara keseluruhan, pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Kami pikir-pikir dulu jangka waktu seminggu,” ujar kuasa hukum terdakwa, Abdullah, yang ditemui seusai sidang. (mar/udi/*/dra2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X