Rumuskan Kode Etik untuk Sesama Pemain Fintech

- Selasa, 3 September 2019 | 23:01 WIB

Selain sinergi antara regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak lainnya, yang tak kalah penting dalam bisnis transaksi peer to peer (P2P) lending atau financial technology (fintech) adalah hubungan sesama pemain fintech. Pandu, pengurus di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, sesama penyelanggara fintech pihaknya bersama-sama berupaya membangun usaha yang sehat.

“Kita juga sedang merumuskan kode etik yang akan menjadi guide untuk setiap penyelenggara. Kode etik itu misalnya, bagaimana sih caranya kita beroperasi dalam bisnis yang sehat? Kan setiap perusahaan pasti mau untung tapi “kan keuntungan ini juga harus diciptakan melalui praktek bisnis yang etis,” beber Pandu Aditya, Wakil Ketua Bidang Institusional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kemudian juga dicontohkan bagaimana kode etik dalam hal penagihan, mitigasi risiko peminjaman dan lainnya.  “Hal ini tujuannya tak lain agar bisnis ini semakin baik, sehat dan bermanfaat untuk semua,” tutupnya.

 

Pandu (kanan) dan Adelheid Helena Bokau,  Wakil Ketua Bidang Institusional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Untuk diketahui, Kalimantan mencatatkan transaksi peer to peer (P2P) lending atau financial technology (fintech) lending yang cukup tinggi. Tingginya utang online ini diharap bisa membiayai sektor produktif seperti perluasan akses permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akumulasi transaksi borrower P2P di Indonesia sebanyak 22.725.309 akun. Sementara di Kaltim transaksi borrower tercatat sebanyak 232.210 akun, tertinggi dibandingkan provinsi lain di Kalimantan. Kaltara terendah dengan transaksi borrower hanya 21.467 akun, lalu Kalteng 61.484 akun, Kalbar 106.181 akun dan Kalsel 135.165 akun.

Jumlah akumulasi penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 33,20 triliun. Kaltim sendiri tercatat mencapai Rp 323 miliar, tertinggi di Kalimantan. Kaltara hanya Rp 23,26 miliar, Kalteng Rp 61,44 miliar, Kalbar Rp 116 miliar dan Kalsel Rp 151 miliar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, tingginya pinjaman online di Kaltim bukan menjadi permasalahan. Bahkan dia menilai P2P ikut meningkatkan inklusi keuangan. Namun tetap harus melakukan peminjaman atas dasar kehati-hatian. Sehingga tidak menjadi masalah di belakangnya. Pinjam ke fintech legal dan terdaftar resmi di OJK. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X