Pimpinan Parlemen Jangan Lembek

- Senin, 2 September 2019 | 18:16 WIB

SAMARINDA–Tunai sudah tugas penghuni Gedung Karang Paci–sebutan gedung DPRD Kaltim di Samarinda–periode 2014–2019. Hari ini (2/9), 55 legislator akan dilantik. “Perebutan” kursi ketua dewan tampaknya bakal sengit.

Lima tahun lalu, penghuni Karang Paci mayoritas dari Partai Golkar. Pun begitu dengan periode kali ini. Wakil partai beringin masih yang terbanyak. Yakni memiliki 12 kursi disusul PDI Perjuangan (PDIP) dengan 11 kursi. Wajah baru dari PDI Perjuangan di antara H Baba dan Herliana Yanti. Sedangkan Golkar ada Makmur HAPK, Andi Harahap, dan Hasanuddin Mas’ud.

Berhasil menguasai parlemen, jabatan ketua dewan bakal kembali direngkuh Golkar. Jika sebelumnya Karang Paci dipimpin Syahrun, maka periode ini sudah ada beberapa nama yang diusulkan DPD Golkar Kaltim ke DPP Golkar.

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Abdul Kadir menyebut, nama Makmur HAPK (mantan bupati Berau), Mahyunadi (mantan ketua DPRD Kutim), Muhammad Syahrun (ketua DPRD Kaltim), Andi Harahap (mantan bupati Penajam Paser Utara), dan Sarkowi V Zahry (anggota DPRD Kaltim) yang telah diusulkan. Pengusulan nama-nama itu berdasarkan rapat internal partai. “Kami sudah mengusulkan, tinggal pusat yang menentukan namanya,” kata Kadir.

Dia menambahkan, setelah pelantikan hari ini nanti ditunjuk ketua sementara. Kemudian, ketua sementara akan mengajukan permintaan nama ketua yang dipilih DPP Golkar. Kadir menekankan, semua nama yang diusulkan memiliki kans yang sama.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah, mengatakan ketua DPRD Kaltim periode 2019–2024 harus tegas. Berdasarkan evaluasi lima tahun periode sebelumnya, kelemahan utama pimpinan DPRD Kaltim adalah aspek kepeloporan. Terutama dalam hal kerja-kerja pengawasan terhadap pemerintah.

Menurut dia, alih-alih menjadi pelopor atau barisan terdepan dalam mengawasi kinerja pemerintah, pimpinan Karang Paci justru cenderung bersekutu dengan kepala daerah

Dia menambahkan dalam catatannya, setidaknya beberapa kali isu hak interpelasi dan hak angket diembuskan tapi urung dilakukan. Misalnya dalam kasus dugaan gratifikasi Trans Studio di Samarinda dan kasus pelantikan sekprov Kaltim.

DPRD pada akhirnya masuk angin, justru diakibatkan pimpinan yang tidak serius bersikap. Itu yang mesti dibenahi oleh pimpinan DPRD Kaltim berikutnya. Penggunaan hak interpelasi, hak angket, bahkan hingga hak menyatakan pendapat, bermakna berjalannya fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah.

“Seorang pimpinan, terlebih ketua, mesti memastikan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi berjalan baik. Karena itulah, diperlukan yang tegas, punya prinsip, dan kritis terhadap kebijakan kepala daerah. Jangan lembek,” pungkas pria yang akrab Castro itu. (*/nyc/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X