90 DPR dan 31 DPD Terancam Tak Bisa Dilantik

- Senin, 2 September 2019 | 14:33 WIB

JAKARTA– Belum semua anggota DPR dan DPD terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal pelantikan periode 2019-2024 semakin dekat. Saat rapat pleno penetapan caleg terpilih Sabtu lalu (31/8), KPU mengumumkan jumlah anggota yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.

Terdiri dari 90 anggota DPR dan 31 anggota DPD. Itu adalah data terakhir yang diserahkan ke KPU per 30 Agustus pukul 00.00. Sayang, laporan tersebut tidak sampai menyebutkan nama-nama.

Dari sembilan partai pemilik kursi parlemen, baru tiga parpol yang LHKPN calegnya tuntas. Yaitu Golkar, PPP dan PAN. Selebihnya, enam partai lain menyisakan caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya variatif. Sedangkan dari 136 anggota DPD, yang menyerahkan LHKPN 105 orang. (Lihat grafis). ’’Kami minta segera diserahkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin (1/9).  

Batas penyerahan LHKPN caleg terpilih adalah tujuh hari setelah pleno penetapan Sabu lalu (31/). Artinya deadline penyerahan LHKPN adalah Sabtu depan (7/9). Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke presiden. ’’Wajib dipatuhi karena ini bagian dari regulasi,’’ tegas Arief.

Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018. Calon terpilih wajib menyampaikan pelaporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK. LHKPN merupakan bagian dari peraturan Pileg/Pil pres 2019 yang harus dipatuhi peserta pemilu.

Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, LHKPN telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR. Wajib lapor LHKPN, terangnya, juga didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN masih terbilang rendah. Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan untuk menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan. ’’Ini bentuk transparansi untuk mengetahui kekayaan yang bersangkutan,” kata Ilham.

Jika telah menjabat anggota DPR, harta kekayaan seorang legislator bisa dilacak. Sehingga jika ada penambahan harta yang tidak wajar dalam waktu cepat, sumbernya bisa dilacak. Termasuk kemungkinan adanya potensi korupsi dalam penambahan harta tersebut. ’’Inilah pentingnya LHKPN,” ujar Ilham. 

PDIP menjadi partai dengan kursi DPR terbanyak yang belum melapor LHKPN. Dari 128 anggota, yang telah menyerahkan baru 71 orang. Atau hanya 55 persen dari total caleg terpilih.  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya mematuhi semua aturan main dalam pemilu. Termasuk aturan untuk melaporkan LHKPN. Dia mengaku optimistis dalam waktu dekat 57 kader yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan akan menyerahkan ke KPU. ’’Itu pasti. Kami mendorong caleg terpilih segera laporkan LHKPN,” imbuh Hasto Kristiyanto.

Di bagian lain, anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 31 orang. Mereka tersebar di 11 provinsi. Bahkan dari total 34 provinsi, ada empat provinsi yang anggota DPD sama sekali belum melapor LHKPN. Yaitu senator dari Provinsi Banten, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X