Aktivitas bandara tergolong berisiko tinggi. Karena itu, asuransi dianggap bagian dari komitmen peningkatan pelayanan.
BALIKPAPAN – Mungkin belum banyak yang tahu tanggung jawab hukum bandara terhadap asuransi penumpang dan unit terkait pengoperasian bandara. Sehingga setiap kegiatan di bandara seharusnya membutuhkan jaminan asuransi.
Dasar pelaksanaan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 240. Perwakilan Jasindo Sri Kunto Yuningsih mengatakan, ada beberapa jenis kerugian yang tertanggung berkaitan operasional di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
“Di antaranya cedera badan meliputi kematian, luka fisik atau cacat, dan kerusakan harta benda seperti musnah, hilang atau rusak,” ujarnya.
Dia menyarankan agar PT Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola bandara melakukan tindakan yang wajar. Terutama untuk mencegah terjadinya kerusakan, kehancuran, atau kerugian atas aset-aset yang diasuransikan. Sebagai komitmen dalam peningkatan pelayanan terhadap aktivitas bandara, PT AP I yang mengelola 14 bandara telah di-cover Asuransi Jasindo.
General Manager Bandara SAMS Balikpapan Farid Indra Nugraha memastikan bahwa sampai kapan pun akan menjadi hal rutin bandara memiliki asuransi. Menurutnya sudah menjadi tanggung jawab bandara dalam aktivitasnya wajib ter-cover asuransi. Baik AP I maupun komunitas bandara karena memiliki risiko.
Apalagi terkadang banyak hal-hal kecil yang tidak dipahami sepenuhnya. Apa pun pekerjaan meski sederhana pasti memiliki risiko. “Saya minta kejadian yang terjadi bisa dilaporkan segera mungkin, nanti dijelaskan seberapa besar asuransi menanggung kejadian di bandara,” sebutnya.
Pihaknya bersama Jasindo telah menggelar sosialisasi untuk mendukung penyebaran informasi dan kepastian jaminan soal tanggung jawab hukum bandara tersebut. Baik kepada manajemen Bandara SAMS Sepinggan hingga seluruh komunitas bandara yang melakukan aktivitas di bandara berkapasitas 5-15 juta penumpang tersebut. (gel/kri/k15)