DPR Akan Blusukan ke Tambang Maut

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 12:06 WIB

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah bahwa Hendrik Kristiawan merupakan korban ke-36 yang tewas akibat lubang tambang. Berdasar laporan yang diterima, korban berusia 25 tahun itu meninggal tenggelam saat hendak mengambil hasil buruan di areal rawa alami. Bukan di wilayah kerja tambang milik PT Singlurus Pratama seperti yang diberitakan sebelumnya.

Juru bicara Kementerian ESDM Agung Pribadi saat dihubungi Kamis (29/8) menyebutkan, berdasar keterangan saksi mata dan laporan Polsek Samboja, insiden yang berlangsung Kamis (22/8) sore berawal kala korban berhasil menembak seekor belibis.

Sebab, lokasi buruannya ada di seberang rawa, Hendrik terpaksa harus menyeberang, tapi malang dia tiba-tiba terpeleset hingga tenggelam. Warga dan rekan korban, lanjut Agung, sempat meminta pertolongan pekerja batu bara milik PT Pinggan Wahana Pratama di dekat lokasi kejadian. Namun, saat tiba di RSUD Samboja, korban yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan sawit tersebut meninggal dunia. “Telaahan lanjutan sedang disusun inspektur tambang,” ucap Agung.

Banyaknya warga yang tewas tenggelam di lahan bekas tambang mendorong DPR RI untuk kembali mendatangi Kaltim. Menurut Ikhwan Datu Adam, pekan depan, dia bersama beberapa anggota Komisi Energi DPR RI, akan turun ke lapangan meninjau areal tambang batu bara yang dinilai selama ini telah membahayakan jiwa warga sekitar.

Hal ini perlu dilakukan, tambah dia, selain karena pertimbangan keselamatan, juga karena Kaltim telah resmi ditunjuk pemerintah sebagai ibu kota negara (IKN) baru. Kecelakaan “rutin” yang terjadi sejak 2011 ini dikhwatirkan bakal jadi batu sandungan pembangunan Kaltim sebagai IKN pengganti Jakarta.

“Sebab sampai sekarang, kasus tambang maut atau tambang liar belum ada solusi terbaik,” ucapnya. Padahal, tambah Ikhwan, berbagai kementerian dan lembaga, juga termasuk KPK, sudah berulang kali bolak-balik ke Kaltim melihat langsung permasalahan ini. Namun, belum dapat solusi tepat. Ditambah, untuk menuntut ganti rugi lewat jaminan reklamasi (jamrek)-pascatambang ke perusahaan perlu proses yang cukup memakan waktu.

Sebelumnya, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menegaskan, Hendrik telah menjadi korban ke-36 kasus lubang tambang di Kaltim sejak 2011. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasar hasil pemantauan dan analisis tim Jatam Kaltim di lapangan. “Lokasi ditemukannya korban adalah sebuah lembah bukit yang berubah menjadi telaga,” ujar Rupang, Rabu (28/8).

Telaga itu disebutnya terbentuk akibat sisi luar lembah ditutupi ribuan metric ton overburden atau lapisan tanah pucuk. Dari titik koordinat S 00° 57’04.8”,E 117°05’01.6”, lokasi masuk konsesi PT Singlurus Pratama.

“Berdasarkan dokumen perizinan, konsesi PT Singlurus Pratama mendapatkan konsesi seluas 24.760 hektare dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” ungkap Rupang. Untuk jarak, setelah dilakukan pengukuran, antara telaga dan rumah terdekat adalah 770 meter.

Di lokasi ditemukannya jenazah Hendrik, tak ditemukan papan peringatan, pagar pembatas, serta pos dan petugas keamanan guna mencegah akses warga ke telaga. “Diduga menyalahi Kepmen ESDM Nomor 55/k/26/mpe/1995,” sebutnya. (pra/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X