Smart SIM Segera Dirilis, Canggih, Bisa Simpan Saldo hingga Rp 2 Juta

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 11:59 WIB

BALIKPAPAN- Pemohon surat izin mengemudi (SIM) nantinya bakal mendapatkan wujud baru SIM dan lebih canggih. Ada chip atau sirkuit elektronik kecil yang nantinya ditanamkan pada SIM baru. Istilahnya, SIM Pintar atau Smart SIM. Peluncuran resminya 22 September 2019 mendatang.

SIM anyar akan lebih canggih. Sebab, ada berbagai fitur modern. Fasilitas diperbarui mengikuti perkembangan teknologi. Nantinya dalam chip pemilik SIM ada data forensik kepolisian. Isinya adalah seluruh informasi penting milik pengguna seperti identitas kependudukan.

Termasuk riwayat pelanggaran. Jadi, para pemegang SIM dapat melihat jumlah pelanggaran yang telah dilakukan. Yang baru, SIM dengan chip tersebut bakal dilengkapi fitur e-money. Bisa menyimpan saldo hingga Rp 2 juta.

Soal SIM baru ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri telah menyosialisasikan di Jakarta. Peluncuran 22 September. “Tentu Kaltim juga bakal memilikinya,” ungkap Ade.

Informasi dihimpun, SIM tersebut multifungsi. Bisa untuk membayar kartu tol, tiket kereta, dan transaksi lain. Yang tidak kalah hebat adalah segi keamanan. Di kartu Smart SIM tersebut, terdapat dua foto. Tujuannya, menambah tingkat keamanan sehingga data tidak dapat diduplikasi.

Ada foto utama dan foto security menggunakan algoritma khusus. ”Masih diuji coba di beberapa kota oleh Korlantas Polri. Semoga tidak ada kendala,” harapnya.

Secara tampilan fisik, kartu Smart SIM tidak berbeda jauh dengan kartu SIM biasa. Smart SIM didominasi warna putih dan merah. Pada bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia. Persis di bawahnya, terdapat tulisan, surat izin mengemudi. Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia terletak di pojok kiri atas.

Foto pemilik SIM berada di sebelah kiri. Pada bagian tengah terdapat data pribadi pemilik, di antaranya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah-jenis kelamin, tempat tinggal, dan pekerjaan. Masa berlaku SIM ada apa bagian pojok kanan bawah.

Sementara pada bagian belakang, tampilan Smart SIM berwarna putih. Panjang kartu sekitar 86 mm dan lebarnya 53,96 mm. Nantinya pemilik SIM lama tidak harus cepat-cepat mengganti kartunya dengan Smart SIM. Pengendara bisa menggantinya saat akan melakukan perpanjangan SIM.

Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM. ”Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan,” tuturnya. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X