PROKAL.CO, SAMARINDA - Polres Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Satu orang pembawa sabu-sabu tersebut, Kenang Hadi Saputra (35) ditahan.
Kenang Hadi ditangkap di Jl DI Panjaitan dari arah Sungai Siring menuju kota Samarinda pada 28 Agustus lalu. Ketika itu, pelaku sempat membuang narkotika yang dibawanya di pinggir jalan.
"Namun, polisi yang mengikutinya mengamankan narkoba yang dibawa," kata Wakapolres Samarinda AKBP Dedi Agustono, Jumat (30/8/2019).
Polisi menemukan narkoba dibawa pelaku terbungkus rapi di dalam tas plastik warna hitam. Terdiri, sabu-sabu 988,42 gram dikemas 20 bungkus disembunyikan dalam kotak susu. Dan, 500 butir ekstasi warna biru dan 998 butir ekstasi bergambar mahkota disembunyikan dalam kotak wafer tanggo.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," ujar Dedi.
Pelaku Kenang Hadi merupakan warga Jl Bung Tomo Samarinda Seberang mengaku mendapat upah Rp 15 juta jika berhasil membawa narkoba tersebut ke tangan pembeli. Sebagai petunjuk arah ke tempat tujuan narkoba diantar, dirinya dipandu komunikasi telepon. "Lewat telepon pak," kata Kenang cara kerjanya mengantar narkoba. (mym)