Bankeu Provinsi Jadi Dana Santunan, Soal Cairnya Kapan, Tunggu dulu...

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 13:18 WIB

Pendangkalan Sungai Karang Mumus (SKM) disebut-sebut jadi salah satu penyebab banjir di beberapa kawasan Samarinda. Pengerukan sedimentasi jadi salah satu opsi selain merelokasi warga yang bermukim di bantaran sungai.

 

SAMARINDA–Jalur SKM di Gang Nibung, Jalan Dr Sutomo, Sidodadi, Samarinda Ulu, hingga belakang Pasar Segiri yang berbentuk aksara S jadi zona yang memiliki pendangkalan tertinggi karena sedimen sering tertahan di alur lekuk itu.

Per awal Agustus ini, pemkot kembali mengeruk sedimentasi di kawasan itu. Hingga 28 Agustus, pemkot mengklaim sudah mengangkut 8.800 meter kubik sedimen dari aliran SKM sepanjang 250 meter. “Sudah sekitar 96 persen,” ucap Wakil Wali Kota Samarinda M Barkati selepas memimpin rapat koordinasi penanganan normalisasi SKM di Balai Kota, (28/8). Tugas pemkot kini memindahkan penghuni sekitar 602 rumah yang berdiri di bantaran SKM yang sedang dikeduk itu. Ada tiga RT yang masuk jalur hijau itu, RT 26, RT 27, dan RT 28.

Lebih lanjut dipaparkan Endang Liansyah, asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Kota Samarinda. Peraturan Presiden (Perpres) 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional membuat pemkot harus hati-hati untuk merelokasi warga di kawasan itu.

Beleid itu mewajibkan pemerintah untuk memberikan santunan bagi masyarakat yang mendiami tanah negara lebih 10 tahun dan terkena dampak pembangunan, mengingat sisi SKM yang tengah dikeruk itu bakal diturap. “Tim penaksir mulai mendata warga yang terkena dampak relokasi dan menghitung santunan yang perlu diberikan sembari tunggu anggaran dampak sosial itu,” ucapnya.

Menukil beleid itu, khususnya Pasal 8 Ayat 3, terdapat empat syarat menghitung santunan dampak sosial itu, pembersihan material yang ada di atas tahan negara, mobilisasi, pemberian bantuan sewa rumah paling lama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan karena relokasi.

Sejauh ini, santunan itu, lanjut Endang, bakal bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim Rp 5 miliar dan diindikasi kurang untuk memberi santunan ke seluruh warga di tiga RT tersebut. Berbekal Perpres 62/2018 itu, hanya masyarakat yang memang memiliki bangunan di sempadan SKM dan mendiaminya lebih 10 tahun yang berhak memperoleh santunan. “Masalahnya ada beberapa warga yang membangun rumah di situ (SKM sisi Gang Nibung–Pasar Segiri) tapi disewakan dan mereka menetap di tempat lain. Penyewa dan pemilik jelas enggak dapat,” jelasnya.

Tim penaksir independen yang dibentuk pemkot sudah rampung mendata pemilik bangunan dan besaran santunan yang bakal diberikan di RT 28. Berapa jumlah santunan yang diberikan ke pemilik bangunan yang terverifikasi, Endang enggan membeber. “Tunggu hasil perhitungan appraisal (tim penaksir) karena berbeda-beda,” tukasnya. (*/zaa/*/ryu/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X