TANA PASER - Peta perpolitikan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, semakin hangat di Kabupaten Paser. Pasca terbentuknya 6 Fraksi di DPRD Paser, maka ada banyak opsi bakal calon yang muncul. 3 Fraksi bisa maju sendiri tanpa harus berkoalisi lagi, tiga fraksi sisanya bisa saja berkoalisi. Sehingga kemungkinan 4 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati bisa saja terjadi.
" Meskipun tiap parpol di DPRD tidak harus mengikuti fraksi gabungan saat koalisi pemilihan kepala daerah, tapi kemungkinan koalisi pemilu nanti berdasarkan koalisi Fraksi saat ini," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada Kaltim Post, (29/8).
Dari 30 kursi di legislatif, syarat bakal calon kepala daerah maju di Pilkada Kabupaten Paser ialah 20 persen atau 6 kursi. Bahkan kata Qayyim, tidak perlu 6 kursi, jika ada salah satu partai politik (parpol) yang capaian keseluruhan suaranya mencapai 25 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Maka parpol tersebut bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati.
" Meskipun tidak sampai 6 kursi, misal hanya 4 kursi. Tapi perolehan akumulasi suara partainya tinggi. Bisa saja mereka mengusung. Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 tahun 2019," lanjutnya.
Sementara untuk calon independen, aturan terbarunya akan diumumkan pada 26 Oktober mendatang. Namun syarat mutlak yang harus disiapkan ialah sudah mendapat dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT. Berupa pembuktian data fotocopy KTP - elektronik dan dipastikan tidak ada pendukung ganda. Nantinya sistem informasi data pemilih (Sidalih) akan terintegrasi langsung dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (/jib)