BALIKPAPAN- Berkendara dengan pajak kendaraan mati ataupun menunggak bukan tanpa masalah. Menurut AKBP Welly selaku Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Kaltim, pajak kendaraan mati memang bukan wewenang kepolisian, melainkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
Namun, ketika petugas mendapati pelanggaran pajak kendaraan mati, pihaknya berwenang melakukan tilang. Ini sesuai Pasal 70 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masa berlaku STNK lima tahun dan wajib setiap satu tahun mendapat pengesahan. “Jadi bukan masalah STNK mati saja, tetapi juga keabsahan STNK itu sendiri,” ujarnya.
STNK belum daftar ulang, artinya belum membayar pajak lima tahunan. Di sisi lain, hal ini juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi STNK. Sampai kini, pihaknya belum mendapati adanya pemalsuan STNK.
“Belum ada. Kami antisipasi dengan razia Operasi Zebra yang sedang berlangsung,” tuturnya. Kendaraan tidak dilengkapi STNK sah dilakukan tilang sesuai Pasal 288 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ada pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” urai perwira melati dua ini. Kendaraan dilengkapi STNK sah, sehingga pengawasan secara rutin dan berkala dilakukan polantas.
Pada Pasal 70 Ayat 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaraan Bermotor (TKB) berlaku lima tahun. Setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (aim/ms/k15)