BBPOM Jangan Tebang Pilih

- Senin, 26 Agustus 2019 | 11:59 WIB

Delapan penindakan dilakukan tim gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda. Anehnya, tidak ada satu pun yang bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik ilegal. 

 

PENEMUAN kosmetik mengandung zat berbahaya (merkuri) serta penjualan yang tidak mengantongi izin edar, berulang-ulang terjadi. Beberapa merek dagang yang pernah terjaring pun kembali beredar.

Seperti yang dijelaskan Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kaltim Marican Sitohang, pengguna kosmetik didominasi perempuan. Mereka sangat mudah tergiur dengan produk kecantikan dengan harga promosi yang ditawarkan. "Banyak yang abai dengan kondisi kesehatan kulit. Padahal, murah belum tentu kualitasnya terjamin," ungkapnya.

Marican yang hadir saat konferensi pers beberapa hari lalu itu juga menyebut, masyarakat masih kurang cerdas memilah mana kosmetik yang legal dan ilegal. "Karena mudah mendapatkan secara online, dan terpengaruh dengan rayuan pengiklan yang dibayar. Padahal, belum tentu si orang yang mempromosikan itu menggunakan kosmetik tersebut," sambungnya. 

Sementara itu, dari kacamata dokter yang konsentrasi pada estetika (perawatan kecantikan) dokter Sy Halida Mkes Dipl CIBTAC menuturkan, jika menarik produk kosmetik yang tak memiliki izin edar harus dibarengi dengan edukasi ke masyarakat. “BBPOM harusnya mengklasifikasikan kosmetik yang berbahaya, dengan kosmetik yang aman namun dipalsukan," ungkapnya, ditemui di klinik miliknya Jalan AW Sjahranie, Samarinda Ulu.

Halida bercerita, beberapa pasiennya juga ada yang pernah menggunakan produk abal-abal. Dan itu terlihat dari hasilnya. Dia pun meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan testimoni maupun promosi produk yang baru atau belum jelas. “Bahkan, artis-artis yang endorse belum tentu memakai produk merek tersebut,” tambahnya.

Menanggapi penindakan terhadap penyebaran kosmetik, akademisi Universitas Mulawarman Ivan Zailani Lisi menuturkan, seharusnya dinas terkait tidak setengah-setengah. “Jangan hanya sampel atau tebang pilih,” ujarnya.

Dia menambahkan, segala tindak penyelewengan terkait produk yang dijual termasuk dalam tindak pidana. UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah mengatur secara jelas, bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. “Polisi wajib kerja sama dengan penanggung jawab tugas terkait agar operasi yang dilakukan tepat sasaran,” tutupnya. (*/ain/*/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X