Tersangka Disabilitas Keluhkan Fasilitas Rutan

- Senin, 26 Agustus 2019 | 11:53 WIB

SAMARINDADua tersangka dari kasus dugaan korupsi hibah National Paralympic Committee(NPC) sudah ditahan Kejati Kaltim, 31 Juli lalu. Kini tersisa enam tersangka yang masih diproses. Masalah lain muncul dalam penahanan Ar, tersangka disabilitas dari kasus ini.

“Klien kami tidak mendapat pelayanan yang layak di Rutan Klas IIA Sempaja. Karena di sana tak ada fasilitas untuk disabilitas,” tutur Suhari Syam, kuasa hukum Ar, beberapa waktu lalu.

Dua pekan lebih ditahan, Ar hanya bisa menghabiskan waktu di dalam sel karena pintu sel tahanan tidak leluasa untuk kursi roda yang digunakan kliennya. Aktivitas Ar hanya sekitar pukul 08.00-14.00 Wita, itu pun dengan bantuan tahanan lain. Jika tahanan lain tengah menjalani persidangan di pengadilan, Ar hanya berdiam diri dalam sel. “Sesekali minta bantuan dari petugas,” sambungnya.

Selain itu, di rutan tidak ada kakus atau kasur untuk penyandang disabilitas. Mau tak mau, kliennya itu harus tidur di kursi roda dan tentunya meminta bantuan tahanan atau petugas untuk buang air. Koordinasi dengan rutan dan kejaksaan sudah ditempuh agar kliennya beralih status tahanan. Dari tahanan rutan jadi tahanan rumah atau kota, 2 Agustus lalu. Tapi, hingga kini, belum ada hasil. Apalagi, rutan tidak bisa berbuat banyak karena Ar tahanan titipan kejaksaan. “Kami tak menyoal proses kasus korupsi yang berjalan, kami hormati dan ikutin alur hukum yang ada. Tapi, klien kami ini juga punya hak,” katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Abdul Farid menuturkan, memang permohonan penangguhan tersangka Ar itu telah masuk ke Kejati Kaltim. Tapi, soal penyulihan status tahanan, bergantung keputusan pimpinan. Karena terdapat dua administrasi yang perlu ditempuh. “Diusut Kejati, tapi administrasi penahanan di Kejari Samarinda. Sudah masuk ke sini memang (penangguhan penahanan), tapi semua kembali ke kebijakan pimpinan,” ujarnya.

Ketika menahan Ar dan Tf, sebut Farid, penyidik kejaksaan telah menempuh assesment karena tak ada masalah saat itu, penahanan pun jalan terus. “Kalau enggak ada itu mana bisa ditahan di rutan,” singkatnya. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X