Aksi Memasuki Pekan Ke-12, Bandara Hong Kong Tetap Steril dari Demonstran

- Senin, 26 Agustus 2019 | 09:42 WIB

HONG KONG-Pengadilan Tinggi Hong Kong baru saja memperpanjang larangan berunjuk rasa di Bandara Internasional Hong Kong, Jumat (23/8). Perintah itu datang setelah manajemen mengadukan kekhawatiran mereka. Rumor yang beredar, salah satu pusat penerbangan Asia tersebut bakal menjadi sasaran demonstran pada Sabtu (24/8).

Hakim Wilson Chan menjelaskan, keresahan yang dirasakan pengelola bandara sangat nyata. Meski gangguan operasional hilang beberapa hari terakhir, ancaman masih tersisa. Karena itu, dia melarang demonstrasi di fasilitas tersebut tanpa batas waktu yang jelas.

“Bandara yang lancar merupakan hal penting bagi Hong Kong. Baik secara ekonomi maupun keamanan terhadap penumpang,” tutur Chan sebagaimana dilansir South China Morning Post.

Pekan lalu lembaga pengadilan itu menerbitkan larangan berdemo di Bandara Internasional Hong Kong. Perintah tersebut muncul setelah massa Hong Kong berhasil melumpuhkan kegiatan operasional bandara dua hari berturut-turut. Insiden itu mengakibatkan 979 penerbangan terganggu.

Sebelumnya, pengadilan memberikan kewenangan kepada otoritas bandara untuk menindak siapa pun yang dianggap mengganggu ketertiban. Batas waktu perintah tersebut hanya sampai seminggu. Hal itulah yang dimanfaatkan Hongkongers. Di dunia maya, ajakan untuk kembali memenuhi bandara ramai lagi.

“Datanglah dengan berbagai cara. Termasuk MTR, bus, taksi, dan mobil,” tulis salah seorang warga Hong Kong di media sosial menurut Al Jazeera.

Belum ada yang tahu bakal lanjut atau tidaknya unjuk rasa pekan ke-12. Minggu lalu, demo akhir pekan di Hong Kong cenderung berjalan damai. Tidak ada bentrokan antara polisi dan demonstran yang biasa terjadi larut malam.

 

Kemarin malam mereka meniru demo Baltic Way dan menciptakan rantai manusia dengan ribuan demonstran. Baltic Way merupakan unjuk rasa terhadap pemerintah Soviet tiga dekade lalu. Sebagai bentuk protes dan solidaritas, mereka membentuk rantai manusia.

“Kami sudah coba demo tradisional, aksi militan. Sekarang saatnya kami bergandengan satu sama lain,” kata Wing, demonstran yang ikut berbaris, kepada Agence France-Presse.

Namun, situasi bisa berubah kapan saja. Sebab, banyak kabar yang membuat kuping penduduk Hong Kong panas. Salah satunya, penangkapan staf lokal Konsulat Jenderal Inggris di Hong Kong. Simon Cheng ditahan saat ingin menyeberang pos imigrasi di perbatasan Shenzhen, 8 Agustus lalu.

 

“Kami dan keluarga belum bisa berbicara langsung dengan Simon. Kami terus meminta akses untuk langsung bicara dengannya.” Begitu pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Inggris.

Global Times merilis, Simon Cheng ditangkap karena menggunakan jasa prostitusi saat mengunjungi Shenzhen. Menurut keterangan kepolisian Distrik Luohu, pemuda 28 tahun itu melanggar Pasal 66 Undang-Undang Administrasi Keamanan Publik. Hukumannya adalah penahanan selama 10–15 hari dan denda hingga 5.000 yuan (Rp 10 juta).

Kementerian Luar Negeri Inggris dan media asing justru mempermalukan Cheng. Sebab, Cheng sebenarnya meminta kepada otoritas Tiongkok agar berita penangkapannya tidak disebarluaskan. Namun, semua klaim itu disangkal keluarganya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X